Siaptv.com BATU – Polres Batu melakukan monitoring obat yang dilarang izin edarnya di beberapa apotek di Kota Batu, pada Selasa (25/10/2022).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T melalui Kasat Resnarkoba AKP Zainuddin, S.H , M.M mengatakan, bahwa pelaksanaan monitoring dalam rangka obat yang di larang edar oleh BPOM.
“Ini soal obat yang dilarang beredar, kami dari Satresnarkoba Polres Batu hanya memberikan imbauan ke apotek dan masyarakat,” kata AKP Zainuddin kepada awak media.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementrian Republik Indonesia nomor : SR.01.05/II/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut, dan surat Kapolda Jatim nomor : STR/1269/X/PAM.3.3./2022, tanggal 19 Oktober 2022 tentang direktif kasus ginjal akut pada anak.
“Maka dari itu Polres Batu bersama Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Batu melakukan monitoring dan imbauan ke beberapa apotek diantaranya Apotek Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Sejahtera, Apotek Dewi Sartika dan Apotek Sumber Waras,” ujar AKP Zainuddin.
Menurutnya, saat ini telah ada arahan resmi dari Kapolda Jatim untuk memperhatikan situasi Kamtibmas, khususnya terkait dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
“Dari hasil kegiatan monitoring tersebut, masih kata AKP Zainuddin, didapatkan para Apoteker sudah mendapat edaran tentang beberapa obat yang dilarang Izin edarnya oleh BPOM,” ungkapnya.
AKP Zainuddin menambahkan, jika saat ini Apoteker sebagian juga sudah memasang pemberitahuan tidak menjual obat tersebut.
“Distributor sudah mengkonfirmasi akan menarik obat tersebut, dan petugas gabungan menyampaikan himbauan tentang edaran dari BPOM. Kita monitor perkembangan selanjutnya, kita tidak melakukan tindakan apapun hanya melakukan himbauan saja terkait surat edaran. Kita akan lihat perkembangannya ke depan, sesuai edaran,” pungkas AKP Zainuddin. (Yan)