Kediri ( Siaptv )— Polres Kota Kediri mengungkap kasus perampokan yang terjadi di kantor kas BPR Kota Kediri yang terletak di Kantor Kas Bank BPR Perum Permata Hijau Kl. Singonegaran Kec. Pesantren Kota Kediri;
Tersangka (BS) merupakan Oknum PHL Satpol-PP Kota Kediri yang telah bekerja selama 5 tahun. Tersangka juga mengaku sebagai pelaku pada kejadian tgl 18 Oktober 2022 lalu.
Pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP Yakni tindak pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun.
Disampaikan langsung oleh AKBP Wahyudi bahwa dalam penanganan kasus ini cukup bekerja ekstra karena sedikitnya petunjuk yang ada di TKP. Namun karena kerja keras tim kami, Alhamdulillah semuanya bisa terungkap.
“Jangan coba-coba melakukan tindak hukum apapun di wilayah hukum saya. Pasti akan saya ungkap”
Motif pelaku sendiri karena terlilit hutang. Sehingga memaksa pelaku untuk merampok. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa motor dan uang tunai 2 juta.
Diakhir Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat kota kediri terkait dampak judi online.
“Menghimbau untuk masyarakat kota kediri untuk menghindari narkoba dan judi online. Karena berdampak negatif pada psikologis dan ekonomi.” Pungkasnya.(Zul)