Siaptv.con – Dari Banyak Pengendara di Jalan Raya meskipun memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM (,Terkadang tak sedikit yang belum memahami arti Marka Jalan.
Dan kurangnya disiplinnya pengemudi saat berkendara di jalan raya merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan di jalan raya. Sudah banyak korban yang berjatuhan akibat ketidaktahuan akan rambu-rambu jalan. Padahal dengan hanya menurutinya saja, Anda sudah menyelamatkan nyawa Anda dan orang lain.
Rambu-rambu lalu lintas tak hanya terbatas pada palang rambu saja,tetapi salah satu yang sering orang diabaikan adalah garis putih dan kuning yang berada di tengah jalan.
Garis – garis tersebut bukanlah sekadar pembatas jalan, namun melainkan memiliki maksud untuk mengamankan pengendara saat melintas. Nah, berikut ini adalah beberapa makna garis putih dan jalan raya yang wajib Anda pahami yaitu :
# Garis Putih Putus-Putus
Jika anda melihat di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengizinkan pengendara untuk berubah lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah berlawanan.
# Satu Garis Kuning Tanpa Putus
Saat anda melewati Jalan dan melihat garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Anda dapat menemukan ini jika berkendara di negara-negara Eropa. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa Anda boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning tersebut.
# Garis Putih Tanpa Putus
Jika anda melihat garis putih tanpa putus biasanya berada di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan atau di tikungan,maka arti garis putih tanpa putus seperti ini ditujukan kepada pengendara untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalur masing-masing.
# Dua Garis Putih atau Kuning Tanpa Putus
Lalu jika anda melihat garis ini umumnya berada di rute utama lintas perkotaan di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.itu Arti dari garis ganda ini adalah pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara yang lainnya.
# Garis Kuning Putus-putus di Sisi Tepi Jalan
Tetapi satu ini memang di Indonesi garis ini masih jarang diterapkan, Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara yang lain.
# Garis Ganda Putus-putus dan Tanpa Putus
Nah, jika garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan,Umumnya, garis ini berwarna putih di Indonesia. Garis ini memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, bila pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara untuk tidak boleh berpindah lajur.
# Yellow Box Junction
Yellow box junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.
Nahhh, ….Itulah beberapa arti garis kuning dan putih di jalan raya yang wajib Anda ketahui untuk menjamin keselamatan berkendara Anda dan pengendara lain. Kontrol penuh terhadap kendaraan adalah yang paling utama.
Beberapa teknologi di kendaraan mempermudahkan pengendara untuk mengendalikan kendaraan dengan baik. Didukung dengan Vehicle Dynamic Control yang dapat mengurangi kekuatan mesin ketika kendaraan berada dalam keadaan oversteer atau understeer, keamanan pengemudi dan penumpang akan tetap terjamin. ( Wic )