Menyoal Penyelesaian Kasus Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Belum Memenuhi Rasa Keadilan

  • Bagikan

Oleh :
Rhima Vecchia putri
Universitas Muhammadiyah Malang.
NIM 202010170311096

Malang (siaptv.com ) – Medekati ujung tahun tahun 2022 ini, terdapat  banyak peristiwa yang terjadi selama tahun 2022, dimana beberapa peristiwa itu kemudian turut mewarnai hiruk-pikuk dan perbincangan di media sosial yang ada di dalam negeri.

Sejumlah peristiwa yang hingga saat ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama, yiatu penyelesaian kasus tragedi  kanjuruhan yang merupakan tragedi di dunia sepak bola yang masuk sebagai salah satu peristiwa terbesar di sepak bola di dunia.

Dalam tragedi kanjuruhan setidaknya ada 135 korban yang dinyatakan tewas Sedangkan ratusan penonton lainnya mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit, dimana hingga menjelang akhir tahun ini titik terang penyelesaian kasus tragedi ini masih belum memiliki titik terang.

Banyaknya temuan yang terkesan mengganjal, mulai dari over kapasitas stadion, waktu pelaksanaan yang tak sesuai imbauan pihak polisi hingga  semprotan gas air mata yang disebut-sebut jadi sebab tewasnya ratusan supporter hingga saat ini

Beberapa langkah yang dilakukan oleh tim gabungan aremania (TGA) serta beberapa elemen lain yang ada termasuk Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat seolah hanya menjadi suara yang tidak pernah di dengar oleh lingkaran kekuasaan, meskipun  berkali-kali Aremania melakukan aksi demonstrasi hingga memblokade jalan menuntut agar tragedi yang melibatkan institusi Polri itu diusut tuntas hingga ke akar-akarnya

Sementara itu jika melihat dari pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengungkapkan tragedi Kanjuruhan Malang bukanlah pelanggaran HAM berat, dan hanya mengklasifikasikan peristiwa itu bisa jadi merupakan pelanggaran HAM biasa tentunya membuat aremania berkecil hati atas  upaya penyelesaian kasus tragedi kanjuruhan yang saat ini berjalan sesuai dengan laporan model A, yang berarti laporan yang dibuat oleh pihak lepolisian sendiri.

Sementara laporan model B yang sebelumnya dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat sempat mendapatkan penolakan oleh Polda Jatim, hal ini lah yang kemudian memunculkan keraguan banyak pihak terutama aremania dan tim kuasa hukum korban yang kemudian menyampaikan ketidak puasan tersebut dengan mengirimkan surat kepada presiden untuk meminta presiden turun tangan didalam penyelesaian kasus tagedi kanjuruhan.

Di akhir kata, semoga kasus tragedi kanjuruhan akan dapat terselesaikan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi keluaraga korban, dan bagi keluarga yang ditingalkan selalu di beri ketabahan dalam menjalani proses hukum yang hingga saat ini masih terus dan akan selalu di perjuangkan ( Red/ luk )

  • Bagikan