Kota Malang ( JEJAKJURNALIS.COM ) -Sengketa tanah warisan di kabupaten Malang berujung damai. Sebelumnya ramai diberitakan bahwa terjadi sengketa antar ahli waris Nur Riyatin dengan Ibu Rumanah di Lahan yang telah dijual kepada Perumahan Lavana Land.
Hari ini seluruh ahli waris telah bersepakat berdamai. Pihak Kuasa Hukum Nuriyatin Dr.Yayan Riyanto, SH MH bersedia mencabut gugatannya dan pihak Kuasa Hukum Didik Lestariyono SH MH berjanji akan mencabut laporan Polisi.
“Saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Lavana Land yang telah menfasilitasi upaya perdamaian antara klien kami dengan pihak Nuriyatin. Perumahan Lavanaa land sempat terkena imbas dari sengketa antara kedua pihak ahi waris, namun sekarang alhamdulillah semua sudah clear.” Ujar Didik Lestariyono SH MH
Sementara kuasa Hukum Dr.Yayan Riyanto, SH., MH mengatakan, ” Yang menang akan jadi abu dan yang kalah akan jadi arang. Sehingga damai adalah pilihan yang terbaik. Ujar pengacara paruh baya tersebut.
Perumahan Lavanaa Land merupakan perumahan terkemuka dan sangat terpercaa di kota Malang, perdamaian antar ahli waris ini juga tidak terlepas dari peran besar Perumahan Lavanaa land.
Penulis: Hari