Kota Malang ( Jejakjurnalis.com ) – Kasus permasalahan sengketa lahan yang sudah berlangsung selama 6 bulan antara ahli waris Ngatipah warga Dusun Banjarsari, Desa Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang sebagai ahli waris Alm Supari selaku suaminya terlibat sengketa dengan Sutris yang diketahui juga kerabat dekat (Keluarga Besar -red)
Kronologis sengketa hak waris bermula tanah seluas 4800 meter dijual kepada PT Bintang Indonesia Mashur yang dipergunakan sebagai lokasi perumahan Lavanya Land. Karena terjadi selisih paham antar kedua keluarga masing masing menggunakan jalur hukum saling lapor dan saling gugat, selain itu dua keluarga juga menyewa pendamping hukum yang sudah terkenal melalang buana dan sering memenangkan sidang di pengadilan diantaranya Didik Lestariyono, SH.,MH dan Dr. Yayan Riyanto SH., MH
Bertempat di Hotel Regent Kota Malang pada 28/2/2023 seluruh pihak yang bertikai berkumpul diruang khusus di dampingi masing masing kuasa hukum (Pengacara-red) uniknya dua pengacara kondang ini duduk sejajar bukan duduk bersama di masing masing kliennya. Usut punya usut jika dua pengacara itu masing masing sudah berkomunikasi dengan kliennya untuk menyatakan perdamaian mengingat permasalahan yang terjadi masih dalam lingkup keluarga besar
Yayan Riyanto, selaku kuasa hukum Ngatipah mengatakan bahwa pihaknya sengaja mengambil langkah perdamaian agar semua bisa sama -sama klir
“Alhamdulilah perkara ini sebelum mediasi di pengadilan sudah bisa kita selesaikan dengan pendekatan serta penjelasan yang detail kepada semua pihak sehingga kedua belah pihak bisa menerima dengan iklas “terangnya
Sebelumnya Yayan menerangkan bahwa segala macam perkara kalau bisa di selesaikan dengan mediasi dan mencapai kesepatan serta keadilan itu akan lebih baik
“Sebelum bersidang kita harus memediasi sehingga untung dan ruginya bisa kita jelaskan kepada yang berpekara jadi kita jangan mau menang menangan ,apalagi pengacara itu tidak boleh ngompor- ngompori klien sehingga perkara jadi lama di persidangan selain itu biaya juga akan bertambah banyak”ungkapnya
Selanjutnya Yayan juga mengatakan jika suatu perkara itu harus bisa di sepakati dan dapat di mediasi sehingga upaya perdamainlah yang di utamakan
“Kalau bisa damai ya harus kita dukung selama semua pihak bisa menerima dan disepakati bersama ,apalagi ini masih satu keluarga sehingga alangkah baiknya kalau bisa rukun kembali .kan akan indah bisa berkumpul kembali”terangnya
Masih ditempat yang sama, kuasa hukum Sutris Cs yakni Didik Lestariono, SH, MH juga membenarkan bahwa pihaknya sebagai pengacara akan dukung upaya perdamaian dalam suatu perkara
“Kita akan terus mendukung upaya perdamaian dari pada kita terus berperkara maka akan merugi,”, Kata Didik
Didik Lestariyono juga memberikan penjelasan kepada pihaknya untuk melakukan langkah berunding dengan kuasa hukum lawan untuk mencari jalan tengah
“Saya dengan mas yayan mencari jalan tengah agar menemukan jalan tengah sehingga langkah perdamaian saat ini bisa tercapai dan Alhamdulillah kita bersyukur upaya kita selaku lawyer mendapatkan hasil yang maksimal dan sekarang kami semua bisa duduk bersama di ruangan ini,” Kata Lawyer muda berbakat.
Masih di ruangan yang sama, Pihak PT Bintang Indonesia Mashyur yang diwakili Noor Wahyudin juga turut berkomentar terkait permasalahan yang juga sedikit kena dampaknya akibat perselisihan dua keluarga yang bersengketa
” Alhamdulillah, saya sangat bersyukur sekali perselisihan ini berakhir secara damai dan tidak perlu sampai persidangan dan masing masing keluarga bisa hidup rukun seperti semula,” ujar pria yang akrab di sapa Wahyudi
Selain itu Wahyudi juga menyerahkan biaya sesuai perjanjian yang wajib diterima kedua belah pihak yang sudah disepakati dihadapan Notaris dan disaksikan keluarga dan masing masing kuasa hukumnya.
Penulis : Rudi : Harianto