Heboh Turis Asing Langgar Aturan di Bali, Pemerintah Akhirnya Ambil Sikap

  • Bagikan

[ad_1]

Foto: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

berita perjalanan,- Setelah berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan wisman di sejumlah lokasi wisata, khususnya di Bali, pemerintah mengambil langkah drastis. Salah satunya adalah pemerintah provinsi Bali.

Tindakan tegas terhadap wisman yang melanggar aturan ini juga didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.

Menurut situs resminya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mendukung tindakan tegas terhadap wisatawan asing (wisman) yang melanggar aturan di lokasi wisata.

Menparecraft Sandiaga menanggapi larangan turis asing menggunakan sepeda motor yang diperkenalkan oleh Gubernur Bali, I Wayan Coster. Menurutnya, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memperhatikan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Apalagi ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi karena ulah turis asing yang tidak tahu cara mengendarai sepeda motor.

“Setiap kebijakan harus menjamin keselamatan pengendara, dan jika tidak sempat mengendarai sepeda motor, hingga akhirnya ada yang sadar atau dalam keadaan mabuk akan mengalami kecelakaan, tentunya harus diperlakukan secara tegas, dan jika ada pelanggaran aturan lalu lintas juga perlu diperjuangkan dengan keras,” kata Sandiaga.

Selain itu, Sandi menyerukan kajian yang komprehensif untuk mengatasi persoalan ini, khususnya bagi penyedia jasa rental mobil.

“Karena ini merupakan kawasan bisnis yang membuka banyak peluang usaha dan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Thok Bagus Pemayoun menambahkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pariwisata di Bali, Pasal 7 menyebutkan wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan satu Syarat utama berkelakuan baik rapi dan selalu menggunakan jasa transportasi perjalanan dinas.

[ad_2]

gca-ER-

  • Bagikan