Malang ( Jejakjurnalis.com ) – Rumah Sakit Prasetya Husada Sampaikan Belum Mengetahui Penyebab Kematian Bocah 6 Tahun Saat Penanganan di IGD.
Kabupaten Malang, Penanggung jawab pasien, dr. Agung Prasetyo di Dampingi dr. Prima Evita. Saat memberikan keterangan pers bertempat di RS. Prasetya Husada.
Jl. Raya Ngijo Karangploso No.25, Kendalsari, Ngijo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65152. Pada hari Kamis 22/06/2023.
Penanggung jawab pasien dokter spesialis anak rumah sakit Prasetya Husada, dr. Agung Prasetyo masih belum tahu penyebab pasti kematian bocah umur 6 tahun bernama Alvito Ghaniyu Maulidan.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Yaitu, Direktur RS Prasetya Husada, dr. Prima Evita, Spesialis Anak dr. Agung Prasetyo, Ketua Komite Etik dan Hukum dr. Haiman Madjedi Khafid serta Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinajar.
dr. Agung Prasetyo yang bertanggung jawab dalam penanganan pasien saat itu mengatakan bahwa penyebab kematian belum dapat diketahui secara pasti.
“Saya sendiri masih bimbang, apa yang menjadi faktor penyebab kematiannya, yang pasti ada henti jantung mendadak yang terlihat dari monitor, Saya menduga ada gangguan serangan jantung.
Apakah hal itu berkorelasi dengan dehidrasi yang dialami pasien saat datang ke rumah sakit, hal itu bisa iya, bisa tidak”. Jelasnya.
Penanganan pasien serta pemberian suntikan kepada sudah sepengetahuan dan persetujuan dari pihak keluarga.
Masih dalam keterangan dr. Agung Prasetyo,.
“Obat suntik yang saya berikan sebenarnya adalah obat anti muntah yang lazim saya berikan kepada pasien-pasien saya. Makanya saya berpikiran bukan itu penyebabnya,” ungkap dr Agung.
Kasus ini tidak mudah dan Saya pada saat mengambil keputusan hanya mempunyai waktu 5 menit dan itu lewat telepon atau konseling,” pungkasnya.
Mengenai prihal komplain dari pihak keluarga yang menginginkan agar CCTV dapat dibuka supaya mengetahui kejadian yang sebenarnya, pihak RS menyampaikan hal itu tidak mungkin dilakukan.
Direktur RS Prasetya Husada mengatakan bahwa setelah adanya Sistem Akreditasi, rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan CCTV di ruang tindakan untuk menjaga privasi pasien.
Iptu. Bambang Subinajar menyampaikan.,
Bahwa sampai konferensi pers yang dilakukan oleh pihak rumah sakit, keluarga korban belum menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Belum ada laporan resmi, kita tunggu saja apakah ada langkah hukum yang akan ditempuh oleh pihak keluarga,” Kata Iptu Bambang.
Kejadian meninggalnya Anak berusia 6 Tahun tersebut, Masih menyisakan tanda tanya, Hingga saat berita ini di terbitkan.
{Ags}