Penandatanganan MOU Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan KC Malang Dengan Kejari Batu
kota Batu | Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, bertempat di hall utama Onsen Hotspring Resort jalan Arumdalu Nomor 98 Kelurahan Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu telah melaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Bersama ( MOU ) Antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang Dengan Kejaksaan Negeri Batu
Bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, SH.MH, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana, MMRS, AAK., Kasi DATUN Kejari Batu M. Bayanullah, SH.MH.M.Kn, Para Kasubsi dan JPN DATUN Kejari Batu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batu, Kadis Ketenagakerjaan Kota Batu serta Kepala BPJS Kesehatan Kota Batu
Bahwa maksud dan tujuan Penandatanganan Perjanjian Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang dan Kejaksaan Negeri Batu dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Serta Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Malang dengan Kejaksaan Negeri Batu
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi yakni pertama Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi. Kedua yakni Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidangnya Perdata dan Tata Usaha Negara. Ketiga yakni Tindakan Hukum Lain yaitu memberikan layanan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakan kewibawaan Pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi. Empat yakni Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui Pelatihan Bersama di dalam dan di luar negeri, Sosialisasi, Magang dan Penyediaan Nara Sumber dan kelima yakni Kerjasama lain dalam rangka penanggulangan resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu
M Januar Ferdian , SH.MH melalui siaran pers Nomor : PR- 58 /P.5.44/Kph.1/06/2022 menyampaikan bahwa Jangka Waktu Perjanjian ditetapkan selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat dijual atau diselesaikan berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan Para Pihak diharapkan maksudnya terlebih dahulu 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
{ Kejari Kota Batu }