MALANG ( Jejakjurnalis.com ) – Organisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA DPC Kabupaten Malang lakukan aksi penolakan dan blokade lahan eksekusi di Desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Selasa (10/07/2023).
Motif aksi penolakan yang dilakukan GRIB Jaya dengan puluhan massa aksi ini terjadi lantaran adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terhadap objek yang akan dieksekusi.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang Damanhury Jab menegaskan, aksi GRIB Jaya ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Ormasnya ini dalam menjalankan fungsi kontrol di Kabupaten Malang.
“Kehadiran kami sebagai Ormas di Kabupaten Malang ini merupakan sebuah bukti keseriusan kami dalam menjalankan tugas kontrol sosial di Kabupaten Malang,” tegasnya.
Aksi blokade lahan eksekusi yang sempat memperlambat waktu eksekusi ini juga menyoroti adanya indikasi pelemahan terhadap putusan Mahkama Agung Republik Indonesia hang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Kami meminta PN Kepanjen untuk hadir dan mengklarifikasi terkait adanya indikasi pelemahan Putusan Mahkama Agung yang telah inkrah namun bisa digugurkan oleh PN Kepanjen. Jangan hina keagungan Mahkama Agung. Disini kami duga telah melanggar aturan dan tatanan negara,” ujar Damanhury Jab.
Pimpinan Ormas Hercules Rosario Marshal di Kabupaten Malang ini menyatakan, kelompoknya akan mengawal persoalan ini dan akan terus mengawal berbagai praktik ketimpangan hukum.
“Pengadilan adalah perwakilan Tuhan di Bumi, maka pengadilan harus bersih dari praktik-praktik mafia peradilan yang berimbas kepada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.
Aksi blokade lahan eksekusi yang berlangsung pada pukul 09. 00 WIB hingga pukul 14. 00 WIB ini mendapat pengawalan ketat dari personil Gabungan Polres Malang dan Kodim 0810 Malang-Batu.
“Kehadiran kami disini bukan untuk membangun konflik dengan masyarakat ataupun Kepolisian dan TNI. Kami hadir disini karena ingin menuntut pertanggungjawaban PN Malang Kepanjen atas putusan yang telah memperlemah posisi Putusan Mahkama Agung yang telah inkrah dan telah menjadi hukum tetap,” beber Jab.
Pada kesempatan ini, GRIB Jaya Kabupaten Malang juga berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas dan mendesak agar tidak ada rekayasa dalam pengakan kebenaran di Kabupaten Malang.
( Ags )