Sidoarjo | Aksi gangster jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sidoarjo berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Aksi gangster tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras Satreskrim Polresta Sidoarjo menelusuri atas viralnya video tawuran dua gangster di media sosial beberapa hari yang lalu.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan video yang viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tiga orang remaja anggota gangster dengan dua orang masih berstatus di bawah umur. Tiga orang tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial masing-masing RW (18), YPJ (17), dan KJC (15).
Ketiganya merupakan warga Sidoarjo dan merupakan anggota gangster Alergi Wong Ruwet Sidoarjo (AWRS) yang sempat memamerkan senjata tajamnya di jalan raya. Ketiga tersangka berhasil diringkus dan digiring petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo dari rumahnya masing-masing pada rabu (16/08/2023).
Pada saat giat pers release di Mapolresta Sidoarjo senin (28/08/2023) siang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penangkapan ketiga tersangka berawal dari viralnya video di media sosial. Dimana dalam video tersebut memperlihatkan sekelompok pemuda berkonvoi dengan membawa senjata tajam di sekitaran Ds. Sawotratap, Kec. Gedangan, Sidoarjo.
“Awalnya KJC menelpon RW dan YPJ dengan tujuan meminta bantuan karena rumahnya di Desa Sawotratap dilempari batu oleh kelompok Tim Orang Galau Sidoarjo (TOGSDA). Kemudian RW dan YPJ bersedia membantu dan langsung dijemput KCJ di Desa Wage, Kecamatan Taman dengan naik sepeda motor honda scoopy”, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Sesaat setelah menjemput dua tersangka lain dan tiba di jalan putar balik SPBU Aloha, ketiganya bertemu dengan gangster lawannya TOGSDA yang juga sedang berkonvoi membawa senjata tajam dan terlibat aksi kejar-kejaran. Setelahnya sekitar pukul 01.30 WIB tersangka KJC menerima tantangan tawuran dari admin gangster TOGSDA yang sudah bersiap menunggu di depan gang.
“Ketiga tersangka menerima tantangan dan pergi keluar untuk mengecek keberadaan TOG dengan membawa senjata tajam, RW dan YPJ membawa sajam jenis Celurit, KJC membawa sajam jenis cocor bebek. Salah satu tersangka, RW melakukan live di media sosial IG mengunakan akun AWRS dan mengetag akun IG TOGSDA”, ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah salah satu tersangka live di media sosial IG, kemudian gangster lawan juga ikut melakukan live streaming di media sosial yang sama, dengan masing-masing gangster menunjukkan senjata tajam yang mereka bawa. Karena kalah jumlah anggota, gangster AWRS kabur melarikan diri masuk gang menuju rumah KJC.
Dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan yang di lakukan petugas kepolisian, didapatkan barang bukti 1 unit Honda Scoopy, 2 buah celurit dengan panjang masing-masing 115 cm dan 70 cm, kemudian satu buah sajam jenis cocor bebek. Akibat tindak kejahatan yang dilakukannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
{Ags}