Permudah Pengawasan Orang Asing,Kantor Imigrasi Kediri Luncurkan Aplikasi SINGOSARI

  • Bagikan

Kediri ( Jejakjurnalis.com ) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menciptakan inovasi untuk mempermudah pengawasan orang asing dengan membuat aplikasi bernama SINGOSARI. SINGOSARI merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pengawasan Orang Asing Imigrasi Kediri. Aplikasi ini diluncurkan bertepatan dengan acara Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Kediri di Kilisuci Room Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (06/10/23) kemarin.

Aplikasi SINGOSARI merupakan inovasi digital platform berbasis aplikasi android dan web-based application yang dapat digunakan oleh setiap instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) dan masyarakat secara umum dalam melakukan pengawasan orang asing.

SINGOSARI adalah wadah digitalisasi yang mengemas pelaksanaan koordinasi pertukaran data informasi up to date, sistem pelaporan satu pintu dan integrasi data untuk mewujudkan sinergitas pengawasan orang asing antar instansi dan instansi dengan masyarakat sehingga penegakan hukum dapat dilaksanakan dengan optimal dan stabilitas keamanan negara dapat terjaga.” kata Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kediri Syahrul Mubarak Yamang seusai Rapat Koordinasi Tim PORA Kabupaten Kediri di Hotel Grand Surya Kediri, Jumat (06/10/23).

Terdapat 5 fitur utama dan 1 fitur tambahan dalam aplikasi SINGOSARI, dimana fitur-fitur utamanya yaitu fitur e-database orang asing, peta persebaran orang asing, input berkas orang asing, laporan dugaan pelanggaran orang asing, dan thread diskusi Tim PORA. Sedangkan fitur tambahan dalam aplikasi ini adalah sarana penyebaran informasi undangan Rapat Koordinasi Tim PORA.

Dengan adanya fitur-fitur pada aplikasi SINGOSARI, diharapkan pengawasan orang asing oleh anggota Tim PORA maupun masyarakat dapat lebih efektif dan efisien. Data dan informasi keberadaan orang asing dapat dipetakan secara lebih luas. Anggota Tim PORA maupun masyarakat dapat melaporkan secara langsung apabila menemukan orang asing yang sekiranya melanggar aturan. Sehingga penegakan hukum keimigrasian dapat dijalankan secara lebih optimal dan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dapat menurun,” pungkas Syahrul.

( Efn/ Arm )

Editor : Irfan hadi

  • Bagikan