Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Dua tersangka spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kedua tersangka berhasil diamankan pada saat menjalankan aksinya berusaha membobol sepeda motor yang ditinggal pemiliknya ziarah kubur di sebuah tempat pemakaman umum.
Kedua tersangka S (30) warga Kel. Sidotopo Wetan, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya dan AI (23) warga Kel. Bulang Banteng, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya. Mereka berhasil di tangkap pada kamis (16/11/23) di pemakaman umum Ds. Wilayut, Kec. Sukodono, Sidoarjo sekitar pukul 5 sore setelah ketahuan oleh korban PDS (24) warga Sukodono, Sidoarjo pemilik sepeda motor.
Pada saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo senin (20/11/23) siang, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan saat itu kedua tersangka berboncengan sepeda motor ke arah pemakaman di daerah Sukodono. Setelah menemukan target sasaran, tersangka membobol kunci kendaraan korban.
“Dua pelaku pencurian motor ini mencari sasaran, terutama seseorang yang sedang ziarah kubur di dalam makam. Setelah memastikam kondisi sekitar aman, tersangaka membobol dan membawa kabut sepeda motor yang dibobol yang mana S sebagai eksekutor dan AI sebagai jokinya”, ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan sebelum tersangka selesai menjalankan aksinya, korban keluar dari area makam dan mendapati posisi kendaraannya sudah berubah posisi serta dalam posisi ON. Korban juga mendapati tersangka di dekat kendaraan miliknya sehingga curiga dan berteriak ketika tersangka berusaha melarikan diri.
“Korban memarkirkan kendaraanya di depan makam pinggir jalan raya dalam keadaan terkunci stir, selang 15 menit korban keluar dari makam dan melihat kendaraan berpindah posisi serta kunci kontak dalam keadaan ON. Korban melihat di lubang kunci kotak tertancap kunci letter T dengan dua orang didekatnya” jelas Kapolresta Sidoarjo.
Tersangka yang berusaha melarikan diri berhasil ditangkap warga yang kebetulan berada dilokasi kejadian untuk kemudian diserahkan ke petugas kepolisian. Dari hasil pemeriksaan petugas, satu bulan yang lalu tersangka juga mencuri sepeda motor honda beat di wilayah Sukodono dan dijual di Madura dengan harga Rp. 2,1 juta dengan hasil dibagi rata.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor vario (milik korban) 1 unit sepeda scoopy (milik Tersangka dan sebuah kunci letter T. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Nurhadi
Editor Irfan hadi