Sidoarjo, Jejakjurnalis.com, – Kawanan spesialis pembobol mini market di wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka dengan salah satu tersangka merupakan seorang residivis dikasus yang sama.
Ke empat tersangka yang berhasil diamankan antara lain AW (54) dan SM (30) keduanya warga Wonogiri, H (40) warga Kec. Badegan, Kab. Ponorogo serta HHS (42) warga Kec. Semampir, Kota Surabaya. Ke empat tersangka dalam menjalankan aksinya dengan cara membobol tembok bagian belakang toko untuk kemudian masuk kedalam toko melalui lubang yang berhasil mereka buat.
Pada gelar perkara yang berlangsung selasa (02/04/24) siang di Mapolresta Sidoarjo, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan perencanaan telah dilakukan ke empat tersangka sebelum melakukan pembobolan mini market. Hal tersebut dibuktikan dengan peran masing-masing tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa pencurian tersebut telah direncanakan, saat itu Sdr. SM. yang menentukan toko Swalayan yang akan menjadi sasaran pencurian, kemudian para pelaku lain menggambar lokasi dan menunggu toko Alfamart tersebut tutup”, ujar Kompol Agus Sobarnapraja.
Mini market yang menjadi target pembobolan para tersangka pada senin (23/03/24) dini hari berlokasi di Ruko Krian Trade Center, tepatnya di Jln. Sekelor Utara, Ds. Watutulis, Kec. Prambon, Sidoarjo. Para tersangka memiliki peran antara lain AW dan SM membobol tembok dan merusak brankas untuk mengambil uang tunai dan rokok serta tersang H dan HHS mengawasi sekitar lokasi mini market berada.
Lebih lanjut Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan dalam aksi pembobolan mini market, mengalami kerugian materiil sebesar Rp.44.064.187. Sebelum membobol mini market yang berlokasi di Kecamatan Prambon, para tersangka telah melakukan pembobolan mini market di tiga lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polresta Sidoarjo.
“Sebelumnya komplotan ini pernah beraksi di tiga mini market, antara lain, 2 desember 2023 di Indomaret, Kec. Tarik, 8 januari di Indomaret Anggaswangi, Kec. Sukodono dan pada februari 2024 di Indomaret Lingkar Timur, Kec. Buduran”, ungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
Tersangka AW merupakan seorang residivis yang telah dua kali keluar masuk penjara, kasus pertama pada 2016 pembobolan rumah kosong di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Jawa Tengah dan mendapat putusan pengadilan 8 bulan penjara di Lapas Solo. Untuk kasus kedua pada 2022 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur melakukan pembobolan mini market dan mendapat putusan pengadilan 10 bulan penjara di Lapas Madiun.
Guna mempertanggunjawabkan tindak pidana yang dilakukannya, ke empat tersangka telah di masukkan ke ruang tahanan Mapolresta Sidoarjo. Ke empat tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Nhadi