Kediri, Jejakjurnalis.com,- Tolak draf Revisi RUU Penyiaran, puluhan orang wartawan dari berbagai organisasi profesi media di wilayah Kediri lakukan aksi damai agar kemerdekaan pers tidak dikebiri.
Aksi Tolak draf Revisi RUU Penyiaran dihadiri antara lain, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Mereka melakukan aksi damai tersebut di depan Taman Makam Pahlawan, Jl. PK Bangsa, Kota Kediri pada hari Jumat, (17/5/2024).
Dalam aksinya para jurnalis secara tegas menolak, dan meminta sejumlah pasal, dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi, mengancam, kemerdekaan pers dicabut.
Ketua IJTI Korda Kediri, Romi Duwi Juliandi, menyebutkan, ada sejumlah tuntutan yang diminta para wartawan sebagai peserta aksi damai.
“Kami meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dan di dalam pembahasan melibatkan semua pihak. Termasuk organisasi-organisasi jurnalis serta publik,” ungkapnya.
Ia juga meminta semua pihak mengawal revisi RUU Penyiaran tersebut agar tidak menjadi sarana untuk membungkam kemerdekaan pers.
Ada tiga tuntutan dalam aksi damai yakni,
1. Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
2. Meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta public.
3. Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Sementara itu Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswayoedhi, juga mengatakan, pernyataan sikap dari rekan pers secara tegas bahwa terkait dengan ‘larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024, menunjukan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran, atas Pasal 4 ayat (2) dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Disitu jelas mengatur, bahwa terhadap pers, tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan, akan berhadapan dengan tuntutan pidana penjara, paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta, “ungkapnya tegas.
Di tempat yang sama, Ketua AJI Kediri, Dabu Sukendro menegaskan, dengan revisi RUU Penyiaran dinilai ada banyak pasal yang digunakan dan memberangus kebebasan berpendapat. Seperti adanya larangan investigasi, dan sebagainya.
Menurutnya, dengan ada pembatasan menjadikan sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi alat. Apakah kita akan melanjutkan undang-undang yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, melanggar UU Pers, dan juga melanggar hak asasi manusia.
Di akhir aksi damai, sejumlah wartawan melakukan aksi menutup mulut dengan Kartu ID Press hingga membakar banner berbagai ukuran bertuliskan, Kawal RUU penyiaran, Investigasi Dilarang Apa Takut Ketahuan, dan juga tabur bunga.