Rapat Pleno Terbuka Digelar KPU Sidoarjo

  • Bagikan
Rapat Pleno Terbuka digelar KPU Sidoarjo
Rapat Pleno Terbuka digelar KPU Sidoarjo

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Rapat Pleno Terbuka digelar KPU Kabupaten Sidoarjo dalam rangka Rekapitulasi dan Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Tahun 2024.

Kegiatan KPU Sidoarjo tersebut dihadiri Forkompinda, Bakesbangpol, Bawaslu, Dispendukcapil, Kajari, Lapas Kelas 1A, dan PPK se-Kabupaten Sidoarjo. Acara dilaksanakan di Gedung Hall KPU Jalan Raya Cemengkalang no 1 Sidoarjo pada hari Sabtu, (10/08/2024).

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adim mengatakan rapat pleno terbuka bagi semua pihak terkait dapat melihat dan memverifikasi data pemilih secara langsung sehingga bisa meminimalkan kemungkinan terjadi kesalahan data pemilih.

“Kegiatan ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian tahapan pemilu yang demokratis dan transparan, sekaligus untuk menampilkan komitmen para penyelenggara pemilu terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan,” ujar Fauzan.

Penyusunan DPS mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dan berdasarkan surat edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan tahun 2024.

Penetapan DPS diawali penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat PPS dan PPK dengan berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan penuh sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 sebagai bahan dasar dalam menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.

Ketua KPU Sidoarjo menambahkan melalui proses yang partisipatif dan transparan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Sidoarjo terhadap penyelenggaraan pemilu dapat meningkat,” tutupnya.

Dapat diketahui Rapat Pleno Terbuka DPS sebagai satu rangkaian tahapan dalam Pilkada yang telah diatur dalam PKPU. Dimana penyusunan daftar pemilih menjadi salah satu hal yang paling fundamental dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

 

  • Bagikan