Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan internasional dengan menangkap tersangka MI alias Iyek (44), seorang sopir berasal dari Sampang yang berdomisili di Perak Timur, Pabean Cantikan, Kota Surabaya.
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengamankan barang bukti 20 peti kayu palet yang berisi 30 bungkus plastik kemasan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 30 kg, mobil Pickup Daihatsu Grandmax Nopol L 9632 ES, serta hp merk redmi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, saat konferensi pers di Aula Mapolresta Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo pada hari Jumat (16/08/2024).
Turut hadir dalam acara, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing, Direktur Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert De Costa, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, serta Kepala BNN Kabupaten Sidoarjo Kombespol Gatot Sugeng.
Irjen Pol Imam Sugianto menyampaikan jika pengungkapan jaringan narkoba internasional ini bermula dari hasil penangkapan pasangan suami-istri yang berinisial APV dan S di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo pada 17 April 2024.
“Dari hasil penyidikan pasangan tersebut diketahui terhubung dengan jaringan narkoba internasional dari Cina yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan ekspedisi,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama satu bulan, tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengetahui sekaligus menghentikan pengiriman paket barang haram yang bergerak ke Sidoarjo.
“Penangkapan tersangka MI dilakukan pada hari Senin, 22 Juli 2024, pukul 12.10 WIB di Jl. Raya Jati depan Perumahan Pondok Mutiara, Kelurahan Jati, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Kapolda Jatim mengatakan jika Barang bukti narkotika jenis sabu rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Kalimantan.
Tersangka MI mengatakan barang yang dikirim bukan miliknya. Namun dirinya telah lima kali melakukan pengiriman barang haram itu dengan mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman.
“Pengiriman paket sabu yang keempat kali dilakukan MI sebanyak 60 kg, dan terakhir sebanyak 30 kg. Semuanya diatur oleh seseorang berinisial E, yang hingga kini masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan dukungan dari Polda Jatim,” ucapnya .
Atas tindakannya, MI dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp. 30 miliar dan berhasil menyelamatkan 150 ribu jiwa dari penyalagunaan narkoba.
Dalam pernyataannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menghimbau agar masyarakat terus mendukung upaya-upaya dari pihak Kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
“Mari kita lakukan perang terhadap narkoba dan peredarannya agar generasi muda kita kedepan tidak terjebak dalam pengaruh yang melemahkan bangsa,” pungkasnya.