Kapolresta Sidoarjo Himbau Warga Waspada Usai 19 Pelaku Curanmor Tertangkap

  • Bagikan
Kapolresta Sidoarjo Himbau Warga Waspada Usai 19 Pelaku Curanmor Tertangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Himbau Warga Waspada Usai 19 Pelaku Curanmor Tertangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah penangkapan 19 pelaku yang beraksi di berbagai wilayah Sidoarjo.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo pada hari Selasa, (25/2/2025), Kapolresta menekankan pentingnya tindakan preventif dari masyarakat, seperti selalu mengunci setir dan menggunakan kunci ganda untuk mengamankan kendaraannya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan curanmor yang masih marak terjadi. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik, terutama saat diparkir di tempat umum atau halaman rumah. Gunakan kunci ganda sebagai langkah tambahan pengamanan,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.

Dalam operasi yang telah dilaksanakan sejak Januari-Februari 2025, Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap tiga belas kasus curanmor dan sebanyak 19 pelaku telah ditangkap dengan barang bukti berupa 15 unit motor, 4 BPKB, 1 STNK, serta berbagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya disita oleh polisi.

Kapolresta Sidoarjo Himbau Warga Waspada Usai 19 Pelaku Curanmor Tertangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Himbau Warga Waspada Usai 19 Pelaku Curanmor Tertangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari merusak kunci motor dengan menggunakan kunci T hingga memanfaatkan kelengahan dari pemilik yang tidak mengunci setir.

Para pelaku menjalankan aksinya dari berbagai lokasi dan tempat, seperti di parkiran minimarket, halaman rumah, dan rumah kos. Kemudian motor hasil curian dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah, antara lain Sidoarjo, Surabaya, Pasuruan, dan Lumajang. Mereka kini dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kombes Pol Christian Tobing, mengajak masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak berwajib jika menyaksikan adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka. Kewaspadaan adalah langkah awal guna menjaga stabilitas keamanan lingkungan terhadap tindakan pelaku curanmor.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian menekan angka kejahatan curanmor. Dengan sinergi yang baik, kita bisa mencegah kejahatan ini lebih dini,” tutupnya.

Dengan himbauan tentang curanmor ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya langkah pencegahan guna menjaga keamanan kendaraan mereka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan