Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri kembali marak terjadi Peredaran uang palsu di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Dari maraknya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan dua orang tersangka merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing bertempat di Mako Polresta Sidoarjo, Senin (24/03/25) sore menyampaikan empat orang tersangka yang diamankan yaitu, S Alias KJL dan AY pasangan suami istri warga Bangil, Pasuruan, SBU warga Tanggulangin, Sidoarjo serta TC Alias MJ warga Pandaan, Pasuruan.
“Tersangka S melakukan pembayaran KUR BRI di toko Desa Pamotan, Porong dengan menggunakan enam lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 yang diduga palsu. Dengan adanya transaksi tersebut, pegawai memeriksa rekaman CCTV dan melaporkan hasil rekaman CCTV ke Polsek Porong,” ungkapnya.
Unit Reskrim Polsek Porong dengan di back up Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan atas adanya laporan warga. Hasilnya tersangka S dan AY berhasil diamankan pada 27 Febuari 2025 dengan barang bukti uang palsu sebanyak 40 lembar pecahan Rp. 100 ribu dan 68 lembar pecahan Rp. 50 ribu.

Barang bukti uang palsu didapat tersangka S dan AY dari beberapa tersangka, yakni 40 lembar pecahan Rp. 100 ribu dari tersangka TC dan 68 lembar pecahan Rp. 50 ribu dari tersangka SBU. Dimana kedua tersangka berhasil diamankan 27 februari 2025 di Gempol, Pasuruan dan Tanggulangin, Sidoarjo.
“Tersangka S mengenal TC sebagai seorang spiritual sejak tahun 2020 dan tersangka TC mengaku mendapatkan uang palsu dari Abah Shaleh (DPO). Untuk tersangka SBU, mengaku mendapat uang palsu dari Andrean yang tinggal di Bandung dengan cara COD di depan Indomaret wilayah Bandung”, ujarnya.
Selain barang bukti uang palsu, petugas juga menyita sebanyak empat unit HP dan satu unit sepeda motor Honda Beat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.