Polsek Taman Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan

  • Bagikan
Polsek Taman Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan
Polsek Taman Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan

Pengungkapan Sindikat Curanmor oleh Polsek Taman

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Satreskrim Polsek Taman, Polresta Sidoarjo, berhasil membongkar operasi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kecamatan.

Dua pelaku utama, M.F.N (26) asal Waru dan H.S (38) warga Buduran, ditangkap setelah di lokasi berbeda usai beraksi di 13 lokasi di wilayah Sidoarjo.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing mengatakan, jika penangkapan kedua pelaku Curanmor itu bermula dari laporan warga Desa Beringinbendo, Kecamatan Taman, yang ditindaklanjuti dengan penindakan di lapangan.

“Mereka memergoki pelaku M.F.N saat hendak mencuri sepeda motor Honda PCX pada Jumat dini hari (9/5/2025). Petugas berhasil mengamankan pelaku, sementara rekannya HS melarikan diri.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Tersangka Kedua

Dalam pemeriksaan, M.F.N mengaku melakukan aksi pencurian bersama HS. tanpa menunggu lama Satreskrim Polsek Taman segera melakukan koordinasi dan pengembangan. Kurang dari 24 jam tim Satreskrim berhasil meringkus pelaku yang sempat kabur pada Sabtu malam (10/5/2025) di kawasan Waru.

http://Pengungkapan Sindikat Curanmor oleh Polsek Taman

Modus Operandi dan Lokasi Kejahatan

Kedua pelaku curanmor menggunakan modus beraksi pada dini hari. Mereka mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah atau area kos menggunakan kunci palsu.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing saat konferensi pers atas keberhasilan Polsek Taman Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing saat konferensi pers atas keberhasilan Polsek Taman Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kecamatan

Mereka telah melakukan pencurian di tiga titik di Kecamatan Taman, empat di Waru, dua di Sukodono, dua di Buduran, serta masing-masing satu di Sedati dan Gedangan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor dengan berbagai merk, 5 ponsel, 3 pasang plat nomor dan sepuluh kunci T berbagai jenis sebagai barang bukti atas tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku.

Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas kejahatan jalanan dan memperkuat patroli serta penyelidikan untuk menjaga keamanan lingkungan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan ke polisi jika menemui tindakan kejahatan. Kami siap membantu melayani dan mengayomi masyarakat dari berbagai tindakan kejahatan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan