Polresta Sidoarjo dan BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu

  • Bagikan
Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kg
Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kg

Sidoarjo, jejakjurnalis.com,- Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kilogram dan 10 butir pil ekstasi.

Dua wanita berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang bernilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar tersebut.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto.

Turut mendampingi Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno, dan Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang.

Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kg
Polresta Sidoarjo dan Badan Narkotika Nasional Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,2 kg

Berawal dari Informasi Bandara Juanda

Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 18 September 2025 terkait adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Juanda.

“Kami mendapat laporan dari Denpom Lanudal Juanda tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui pesawat Batik Air rute Surabaya–Jakarta. Setelah diperiksa, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

Pengembangan dan Penangkapan

Dari temuan awal tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka ARF (22) di Tangerang pada 23 September 2025. Dari tangan tersangka, petugas menyita paket berisi 477 gram sabu yang dikirim dari Surabaya.

Pengungkapan berlanjut pada tanggal 25 September 2025, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Piala Kapolresta Sidoarjo Ajang Pembinaan Karakter Pelajar

Polisi menemukan koper biru berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir pil ekstasi bergambar Labubu. Barang haram tersebut diketahui milik seseorang berinisial BY, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kolaborasi Lintas Lembaga

Dari hasil total pengungkapan, polisi berhasil menyita 8,266 kilogram sabu dan 10 butir ekstasi. Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen Pol. Budi Mulyanto menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang solid antara BNN dan Polresta Sidoarjo dalam memutus rantai jaringan narkotika internasional.

“Keberhasilan ini bukan sekadar prestasi penegakan hukum, melainkan bentuk nyata penyelamatan sumber daya manusia Indonesia dari kehancuran akibat narkoba. Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Brigjen Budi.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kapolresta Sidoarjo menegaskan, pihaknya bersama BNN akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.

“Ini bukan akhir, tapi bagian dari komitmen bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

M. Endri

  • Bagikan
error: Content is protected !!