JAKARTA – Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti kasus tudingan terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kini, kasus tersebut kian memanas setelah kepolisian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan resmi yang diajukan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Polisi menyebut para tersangka menyebarkan tuduhan dengan dasar analisis digital yang tidak ilmiah dan dinilai menyesatkan publik.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah membagi para tersangka ke dalam dua klaster, berdasarkan jenis perbuatan pidananya.
“Penyidik menyimpulkan para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Dalam penetapan tersangka di kasus ini, 3 orang antaranya adalah tokoh publik yang cukup dikenal di kalangan masyarakat, yakni Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Ketiga tokoh itu pun telah memberikan tanggapan atas penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Berikut ulasannya.
dr Tifa Mengaku Hanya Bisa Pasrah
Salah satu tokoh publik yang ditetapkan sebagai tersangka, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa, memilih bersikap tenang.
Tifa menyatakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh langkah kepada tim kuasa hukumnya.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang,” terang Tifa kepada awak media di Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
“Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya,” imbuhnya.
Pegiat media sosial itu lantas menegaskan, langkah yang diambilnya merupakan bentuk perjuangan untuk mencari kebenaran, meskipun jalan yang ditempuh tidak mudah.
“Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
Di sisi lain, Tifa mengaku pasrah dan menyerahkan segalanya kepada Tuhan dan mengaku siap menghadapi segala konsekuensinya.
“Secara pribadi, saya telah siap lahir dan batin,” ucapnya.
Roy Suryo Ingatkan Belum Jadi Terdakwa
Dalam kesempatan berbeda, Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo juga memberikan tanggapan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Roy Suryo memilih bersikap santai dan menegaskan bahwa status tersebut masih bagian dari tahapan hukum.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja,” tegasnya kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025.
“Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” sambung Roy Suryo.
Eks Menpora itu juga mengajak tujuh tersangka lainnya agar tetap tegar menghadapi proses hukum.
Roy Suryo menilai, langkah mereka adalah bentuk perjuangan untuk kebebasan berekspresi dan penelitian terhadap dokumen publik.
“Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lain untuk tetap tegar,” tegasnya.
“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Selain itu, Roy Suryo telah berdiskusi dengan tim hukum dan memastikan belum ada perintah penahanan dari pihak kepolisian.
Pakar telematika itu menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip keilmiahan dan keadilan.
“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar,” tegas Roy Suryo.
Rismon Sianipar Tak Gentar
Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar yang juga termasuk dalam klaster kedua sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, menyatakan keberatannya atas tuduhan polisi yang menyebut dirinya melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.
“Kami tidak menerima dituduh melakukan edit dan manipulasi ijazah Jokowi, sementara ijazah Jokowi saat ini tidak pernah ditunjukkan,” ujar Rismon dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 7 November 2025.
Rismon lalu menegaskan, hingga kini publik tidak pernah diperlihatkan bukti fisik ijazah yang disebut asli, sehingga analisis yang ia lakukan semata-mata didasarkan pada data terbuka di ruang publik.
“Soal pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti datang. Tunggu panggilan,” tandasnya.***













