Bupati Subandi Ajak Warga Dukung Gerakan Gemapatas di Sidoarjo

  • Bagikan
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Sidoarjo, Awosmedia.com,- Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Ajakan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan bersama Kantor Pertanahan (BPN) Sidoarjo di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Senin (10/11/2025).

Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing.

Turut hadir Dandim 0816/Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, serta jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Bupati Subandi mengapresiasi antusiasme masyarakat Desa Jabaran yang berpartisipasi dalam program tersebut. Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah ini sangat membanggakan.

baca juga: Wabup Sidoarjo Takziah, Ingatkan Waspada di Musim Hujan

“Dengan batas yang jelas, masyarakat lebih tenang, tidak ada lagi sengketa, dan proses sertifikasi tanah bisa berjalan lebih cepat dan akurat,” ujarnya.

Dorong PTSL untuk Kepastian Hukum

Bupati menegaskan, Pemkab Sidoarjo mendukung penuh pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai langkah menuju tata kelola pertanahan yang tertib, adil, dan berkelanjutan.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Bupati Sidoarjo H. Subandi mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah desa untuk aktif mendukung Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga serta merawat tanda batas tanah yang telah dipasang.

Menurutnya, pada tahun 2026 Kabupaten Sidoarjo menargetkan penyelesaian 30.000 sertifikat tanah melalui program PTSL, meningkat dari 12.000 bidang pada tahun sebelumnya.

“Kami ingin memastikan seluruh warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya, demi mendukung kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa,” tegasnya.

Insentif Desa Aktif dan Antisipasi Pungutan Liar

Dalam kesempatan itu, Bupati Subandi juga mengumumkan rencana kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi desa yang aktif mendukung percepatan PTSL.

Ia menegaskan agar kepala desa tidak menambah pungutan di luar ketentuan resmi.

“Kalau 150 ribu ya 150 ribu, jangan ada tambahan. Operasional bisa dianggarkan lewat APBDes agar tidak menimbulkan masalah hukum,” pesannya.

BPN Gunakan Teknologi Canggih

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro menjelaskan, kegiatan Gemapatas merupakan langkah awal menuju target Kabupaten Sidoarjo 2026.

Kegiatan ini melibatkan 10 kecamatan. Empat kecamatan meliputi Wonoayu, Krian, Balongbendo, dan Tarik—menjadi peserta Penetapan Lokasi Peta Bidang Tanah (Penlok PBT).

Sedangkan enam kecamatan lain disiapkan untuk proses Pengumpul Data Yuridis (Puldadis) dalam program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Ia menambahkan, pengukuran tanah kini menggunakan teknologi Pesawat Udara Nirawak (PUNA), yang membuat hasilnya lebih cepat dan akurat.

“Pasang patok, anti caplok, anti cekcok, dan cocok dengan tetangga, sehingga tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.

Serah Terima Sertifikat

Sebagai bentuk nyata program, Bupati Subandi menyerahkan secara simbolis 100 sertifikat hasil PTSL tahun 2025, 5 sertifikat wakaf, 10 sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), serta 1 sertifikat milik Pemerintah Desa Jabaran.

Melalui Gemapatas, Bupati berharap terwujud sinergi antara BPN, pemerintah daerah, desa, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan berkeadilan untuk kesejahteraan warga Sidoarjo.

 

Teguh M

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan