PROBOLINGGO – kasus yang menimpa Yulia(28) warga Dusun Bengkingan, Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo ini mengaku jika anaknya yang baru di lahirkan Tanggal 9/08/2022 kemarin di adopsi paksa. Kini kuasa hukum dari ketiga bidan yang yang bersangkutan, menangkis jika pihaknya melakukan adopsi paksa, Kamis (20/10/2022).
Kuasa Hukum Ketiga Bidan yakni Sw Djando menjelaskan, jika memang sebelumnya Yulia ini memang berniat untuk menggugurkan kandungannya. Namun oleh ketiga bidan yakni Bidan Melin, Ria, dan Emi ini melarangnya.
“Oleh sebab itu ketiga bidan tersebut menyarankan pada Yulia untuk merawat kandungannya dan bisa diadopsikan pada orang lain, ketimbang harus di gugurkan,” tuturnya.
Namun usai proses persalinan, Yulia tiba – tiba berubah pikiran. Dimana dirinya menginginkan anaknya kembali bersamanya, bahkan Yulia juga mengaku pada awak media jika dirinya dipaksa untuk menandatangani surat perjanjiannya.
“Untuk proses tanda tangan surat perjanjian disertai unsur paksaan itu tidak benar, karena jika yulia mengaku saat proses tanda tangan dan penyerahan bayi tersebut dalam pengaruh obat bius, itu tidak masuk akal, karena efek obat bius itu kan tidak bertahan lama hingga berhari – hari, bahkan hanya sekitar 2×24 jam saja paling lama,” terangnya.
Djando juga berkata jika ketiga bidan yang bersangkutan tersebut sudah menjalankan proses adopsi tersebut, sudah sesuai prosedur yang ada. Selain itu pengakuan Yulia jika dirinya harus mengganti biaya persalinan sebanyak 28 juta tersebut tidaklah di benarkan, karena pihaknya tidak pernah mengatakan dan meminta uang sebanyak itu pada Yulia.
“Jika Yulia sudah melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian, silahkan, kita tidak masalah, karena kita juga memiliki bukti yang sangat kuat kok, bahkan jika menurut saya pihak yang mengadopsi anaknya juga orang baik, bahkan dari bayi tersebut di lahirkan yang hanya berbobot dua kilogram, kini sudah mengalami peningkatan, bisa dipastikan jika kondisi kesehatan si bayi sangat terjamin,” tambahnya.
Selain itu dirinya menuturkan jika proses kasus ini masih akan terus di proses, serta akan dibicarakan lagi bersama kedua belah pihak hingga pada proses pengadilan selanjutnya.
“Nanti ya ditunggu proses selanjutnya di pengadilan, bagaimana kelanjutannya,” tandasnya.(*)