PROBOLINGGO – Dengan adanya pengaduan dari salah satu nasabah koperasi Lima Jaya yang berada di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo ini. Nasabahnya mengadukan pada Dinas Koperasi, Usaha Micro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), karena merasa bunga pinjaman yang terlampau tinggi, Kamis (20/10/2022).
Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati ini langsung mengunjungi Kantor Koperasi tersebut, dan akan segera mengkaji ulang terkait dengan perijinannya jika memang terindikasi adanya pelanggaran ketentuan peraturan koperasi yang berlaku.
“Kita akan memberikan surat teguran pada koperasi yang bersangkutan, dan akan kita dampingi untuk perbaikan sistem yang ada di koperasi Lima Jaya tersebut, Seperti yang kita ketahui, jika kesalahan yang dibuat ini bukanlah dari pihak koperasinya, namun dari oknum pegawainya,”terangnya.
Tak hanya perlanggaran bunga yang terlampau tinggi, namun Fitriawati juga menjelaskan jika masih ada temuan pelanggaran lain. Oleh sebab itu dirinya mengimbau seluruh masyarakat, agar selalu berhati – hati dalam melakukan transaksi pinjaman seperti hal tersebut.
“Karena tidak sedikit masyarakat yang terjerat pinjaman dengan bunga yang cukp tinggi, selain itu saat ini pinjaman berkedok koperasi dengan bunga tinggi semakin marak,” tambahnya.
Sementara itu Anton sebagai Ketua Koperasi Lima Jaya ini mengaku, akan segera melakukan perbaikan sistem sesuai arahan Ketua DKUPP tersebut. Dimana salah satunya oknum karyawan koperasi ini, memberikan pinjaman dobel dengan satu nama nasabah.
“Jadi awal mula masalahnya, ada satu nasabah yang mendapat pinjaman dari dua karyawan kita, dan itupun kita baru mengetahui kemarin malam, setelah saya cek di database, oleh sebab itu untuk langkah selanjutnya kita akan segera melakukan perbaikan sistem secepatnya, agar masalah serupa tidak terulang kembali,” tuturnya.
Dilain sisi Kuasa Hukum nasabah Salamul Huda menjelaskan, jika kliennya merasa keberatan terkait dengan bunga pinjaman yang dirasa sangat mencekik. Oleh sebab itu dirinya memastikan petugas tagih yang datang ke kliennya itu benar karyawan Koperasi Lima Jaya atau bukan.
“Klien saya yang berinisial RI Warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo ini kita ajak untuk berkoodinasi dengan pihak DKUPP dulu, dengan tujuan mengecek ijin serta prosedurnya sudah sesuai dengan peraturan pemerintah atau tidak,” ucapnya.
Huda juga menjelaskan jika praktik lintah darat berkedok koperasi semakin marak, dengan bernegosiasi dengan pihak DKUPP dan pihak koperasi. Terkait dengan potongan pinjaman yang diterima, serta adanya biaya administrasi yang harus di bayar oleh nasabah.
“Ternyata fakta yang kita dapat, oknum pegawai koperasi tersebut bermain dan mengakali si peminjam, yang seharusnya potongan biaya admin yang ditentukan Pihak koperasi tersebut sebanyak Rp 160.000, namun oknumnya merubahnya menjadi Rp 200.000, dimana ada lebih Rp 40.000 nya masuk kantong pribadi, dan bunga pinjamannya sebesar 30%,” tandasnya.
Dari hasil Negosiasi bersama pihak koperasi, ternyata membuahkan hasil. Dimana sanksi tegas akan segera diberikan pada oknum pegawai yang bersangkutan.(*)