siaptv.com – Setor tunai ATM, yang memiliki sensor pendeteksi keaslian uang, jadi pembuka jalan untuk mengungkap peredaran Rp 1,3 miliar uang palsu lintas provinsi. Bagaimana kasus ini berawal?
Salah satu warga pemilik Gerai ATM Link di Mesuji mulanya bertransaksi dengan seseorang sebesar Rp 5 juta. Korban lantas pergi ke ATM Bank BRI Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai, 7 Oktober 2022.
“Ketika uang dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar uang pecahan Rp 100 ribu itu tidak terbaca di mesin ATM. Korban curiga uang itu palsu, melaporkan hal itu ke Mapolres Mesuji,” kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, di kantornya, Minggu (30/10/2022).
Penelusuran terhadap pelaku dilakukan. Warga berinisial SW (36) kemudian ditangkap di Desa Wira Bangun, Mesuji, Senin (17/10/2022). Dari keterangannya, upal itu dibelinya dari SS.
Nama terakhir ditangkap di Desa Margo Mulyo, Tulangbawang Barat, Selasa (18/10/2022) dini hari. Dari tersangka SS (51), petugas mendapat informasi uang palsu itu diperoleh dari tersangka S di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam penangkapan S (57), petugas menemukan barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Selain itu juga, ditemukan peralatan untuk mencetak uang palsu dan uji sensor, satu paket komputer (CPU dan monitor), satu unit printer, satu unit mesin potong kertas, mesin penghitung uang, 15 keping cetakan uang, 12 botol tinta dan satu rim (500 lembar) kertas kosong.
“Lokasi pencetakan uang palsu di Lampung Timur tersebut, diketahui setelah petugas menangkap dua tersangka penyebaran uang palsu di Mesuji dan Tulangbawang Barat,” ungkap Yudo.
Pengembangan kasus dilakukan. Tersangka berinsial RYS atau SM (56) ditangkap di Kabupaten Serang, Banten. Perannya adalah membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu.
Tak cuma itu, PW (47) dan IN alias YY (62) ditangkap di Karawang dan Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (22/10/2022). Dari keterangan PW, upal didapat dari pelaku berinisial TH (52) dan T (40) di daerah Semarang, Jawa Tengah.
“Atas informasi tersebut, keesokan harinya Minggu (23/10/2022) petugas melakukan penangkapan tersangka TH dan T di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah,” lanjut Yudo.
“Pelaku yang ditangkap ada delapan orang, para pelaku ditangkap di empat Provinsi yakni Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka (pelaku) sudah ditetapkan tersangka kasus penyeberan uang palsu,” kata Kapolres.
Secara keseluruhan, barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu, kata dia, bisa menimbulkan kerugian senilai Rp 1,35 miliar lebih.
“Kami mengimbau, agar masyarakat lebih teliti dan berhati-hati terhadap peredaran upal,” ucap Yudo.
Pihaknya masih memburu tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron (DPO).
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 36 ayat (1), (3) Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman pidanya, 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Han)