Dinilai Mengada – ada, Pengusaha Asal Pasuruan di Penjara

  • Bagikan

SIDOARJO ( siaptv.com ) – Putusan Hakim dalam persidangan di Pengadilan, terkait dengan pidana korupsi Surabaya, yang berada di Jalan Raya Juanda Sidoarjo ini. Hakim pengadilan menemukan beberapa kejanggalan, terkait nama saksi yang berbeda.

Darwanto sebagai Hakim yang memimpin sepama prosesi persidangan menjelaskan, pemilik Bengkel yang bertempat di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan ini memakai lahan milik Negara.

“Atas kasus ini, Negara mengapami kerugian hingga ratusan juta, oleh sebab itu pemilik bengkel yang bernama Romli dinyatakan bersalah dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” ucapnya.

Menurut Hakim, Romli juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai 1.2 milliar.

“Jika terdakwa Romli ini tidak bisa mengembalikan uang negara yang di maksud, maka aset yang dimiliki akan disita oleh Negara,” tambahnya.

Dalam kasus ini, bila selama kurun waktu satu bulan, tidak bisa membayar dan terdakwa tidak memiliki aset. Maka bisa di gantikan dengan kurungan dua tahun penjara.

Namun berbeda halnya dengan Nizar Fikkri sebagai kuasa hukum terdakwa, dirinya beranggapan jika hasil putusan hakim harus dikaji ulang. Karena dia menganggap kasus tersebut mengada – ada dan dipaksakan.

“Karena kasus ini ditemukam banyaknya kehanggalan, terutama soal soal nama saksi yang berbeda,” ujarnya.

Seperti yang di beritakan sebelumnya, dimana Romli pemilik usaha bengkel di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjantrek, Kabupaten Pasuruan tersebut, pemakaian lahan milik negara tersebut tidak dibarengi oleh Romli dengan membayar pajak pada negara. Sehingga bisa diperkirakan, negara mengalami kerugian ratusan juta.(*)

  • Bagikan