Kota Malang ( siaptv.com ) – Sidang Praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Batu dan Polda Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin, 21/11/2022.
Praperadilan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Yudi Harto Gunawan dari Maha Patih Law Office.
Syaiful Bahri, S.H., M.H salah satu anggota tim kuasa hukum menyampaikan bahwasanya Praperadilan ini diajukan setelah pihaknya merasa terdapat beberapa kejanggalan baik dalam penanganan administrasi maupun proses penyidikan sampai dengan penetapan tersangkannya.
“Adapun alasan kami melakukan praperadilan ini ada beberapa point yakni mulai terbitnya dua sprindik, jangka waktu penyidikan yang sudah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 khususnya pasal 31. Serta dasar kami mengajukan praperadilan ini juga diatur dalam Pasal 77 KUHAP Pidana”, tutur alumnus Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Brawijaya ini.
Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Andi Rachmanto anggota tim kuasa hukum yang juga sebagai ketua LBH Malang.
“Sebenarnya praperadilan ini kami ajukan merupakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap rekan – rekan penyidik POLRI, yang mana kami yakin saat ini instansi kepolisian masuk dalam tahap perbaikan dan ditempa ibaratnya tuk menjadi seperti Emas 24 karat sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Kapolri kita. Nah disinilah turut andil kita dalam mengkoreksi langkah – langkah penyidik, seperti daluarsanya masa penyidikan, serta adanya perikatan jual beli antara Pelapor dan Terlapor tapi hal ini dikesampingkan oleh rekan penyidik”, timpalnya.
Sedangkan pihak Polres Batu ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Batu menyampaikan bahwasanya perkara ini juga ditangani oleh Biro Hukum Polda Jatim, karena Polda Jatim juga masuk sebagai Turut Tergugat.
Dari HUMAS Pengadilan Negeri Kota Malang diwakili Rudy Hartono sebagai Panitera PN.Malang terkait Praperadilan ini, menyampaikan ” Proses Pra Pengadilan ini hanya menunggu kehadiran oleh ke dua belah pihak agar sidang pertama ini bisa dilangsungkan hari ini.”
Perlu diketahui praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Yudi Harto Gunawan (Andi Rachmanto, Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H, Syaiful Bahri, S.H., M.H) yang kesemuanya merupakan advokat dan konsultan hukum pada Maha Patih Law Office.(Wic)