Kota Batu ( sisptv.com ) – Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan pembacaan Putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap Perkara Penggandaan Uang yang dilakukan oleh Terdakwa D sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Abdul Gopur, SH dan Putusan (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang dibacakan pada hari Senin tanggal 14 November lalu dan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yakni sebagai berikut :
1) Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut
2) Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
3) Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan
4) Menetapkan terdakwa tetap ditahan
5) Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah patung kereta kencana bewarna emas, 1 (Satu) buah patung ular berkepala emas, 1 (Satu) buah poster nyi roro kidul dan 4 (Empat) buah lempengan logam bergambar Soekarno dikembalikan kepada saksi Khoidatun Isnaeni
6) Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-
” Bahwa Terdakwa Dasuki maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menyatakan menerima terhadap Putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut “,jelasnya. ( SHW )