Siaptv.com kota Batu ; Pada hari ini Selasa tanggal 22 November pukul 10.30 WIB s/d Selesai bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara ”Pencabulan terhadap Anak dan Persetubuhan terhadap Anak” Dengan Tersangka Inisial W.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo.SH MH menguraikan bahwa sejak bulan yang tidak diingat lagi pada Tahun 2018 hingga Hari Kamis 21 Juli 2022 di dalam Rumah di jalan. Damun Beji Ngemplak Rt. 02 Rw. 06 Desa Beji Kecamatan. Junrejo Kota Batu telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka W terhadap Korban SYS, perbuatan Tersangka W melanggar Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
” Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Tersangka, yang di tuangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik dan di hubungkan dengan barang bukti bahwa benar Tersangka W telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencbulan terhadap anak yang dilakukan oleh walinya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Syarat formil dan materiil telah terpenuhi.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH dan perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang “, urainya.