Kediri ( siaptv.com ) –KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan mulai dari awal tahun hingga bulan Oktober 2022 dan Operasi Gempur Periode I tanggal 17 Mei – 18 Juni 2022 serta Operasi Gempur Periode II tanggal 12 September – 15 Oktober 2022.
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang-barang hasil tegahan Bea dan Cukai yang melanggar ketentuan di bidang Cukai berdasarkan hasil operasi penindakan dan gempur rokok ilegal yang dilakukan oleh unit pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
Sebagai informasi bahwa KPPBC TMC Kediri sepanjang tahun ini hingga Oktober 2022 telah berhasil melakukan penindakan di bidang cukai berjumlah 111 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap 4 diantaranya berlanjut hingga proses penyidikan dengan rincian 1 kasus di tahap pemberkasan dan 3 kasus lainnya sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri wilayah masing-masing, 86 SBP dilakukan pemusnahan serta sisanya masih dalam proses menjadi BMN untuk dilakukan pemusnahan pada periode berikutnya.
Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai dimana selain sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance juga menjalankan fungsi utama sebagai Community Protector, yaitu kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan lain sebagainya.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan menjalankan usaha secara legal, khususnya dalam kegiatan ekspor, impor, dan produksi Hasil Tembakau.
KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada unsur aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin sehingga fungsi pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat dari peredaran BKC ilegal dapat tercapai dengan optimal.
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini telah disahkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dengan surat nomor:
S-77/MK.6/KN.4/2022 tanggal 17 Agustus 2022 atas surat keputusan nomor:
KEP-321/WBC.12/KPP.MC.02/2021 tanggal 22 Desember 2021;
KEP-72/KBC.1202/2022 tanggal 22 Maret 2022;
KEP-125/KBC.1202/2022 tanggal 29 Juni 2022;
S-119/MK.6/KN.4/2022 tanggal 14 Oktober 2022 atas surat keputusan nomor KEP-213/KBC.1202/2022 tanggal 30 September 2022
Adapun rincian barang yang dimusnahkan pada hari ini terdiri atas :
Hasil Tembakau dengan rincian :
Rokok jenis SKT dan SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang;
Tembakau Iris (TIS) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.000 gram;
Produk Vape (Rokok Elektrik/REL) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml;
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 339 liter.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.561.173.630,00 (delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.544.283.825,00 (empat miliar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah.(*/Zul)