Batu ( siaptv.com ) – Perkara laporan Warga Negara Asing ( WNA ) Taiwan di Polres Batu terhadap oknum anggota DPRD Kota Batu terus bergulir, penasehat hukum pelapor meyakinkan jika laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap RD tidak ada kaitannya dengan politik.
“ Laporan pidana dugaan penipuan dan penggelapan klien kami terhadap RD di Polres Batu tidak ada kaitannya sama sekali dengan politik, jauh dari sangkaan jika politik berada di perkara ini, “ Papar Pengacara Pelapor Suwito, S.H., M.H di kantornya. 22/11/2022.
WNA klien kami ini, diduga murni korban perbuatan RD yang memperkenalkan dirinya sebagai petani yang berpengalaman dibidang sayuran, tokoh masyarakat dan anggota DPRD Kota Batu, “ Jelasnya.
Pengakuan RD yang bangga sebagai anggota legislatif itu dibenarkan oleh penasehat hukum pelapor yang sebelumnya pernah mencoba mediasi dengan datang langsung ke obyek atau lokasi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan itu.
“ Pernah kami datang ke tempat yang diduga sebagai lokasi dugaan perbuatan pidana yang di sampaikan klien kami yaitu kantor adminitrasi dan gudang tempat sayur-sayuran disimpan serta tempat barang-barang milik pelapor yaitu dalam rangka mediasi kekeluargaan namun dengan percaya diri RD bilang jika aku ini anggota dewan mas, “ kata Wito menirukan RD.
Kami sempat terkejut, ternyata yang di sampaikan pelapor jika RD seorang anggota dewan adalah benar adanya dengan mendengar langsung dari RD sendiri, dan kami sempat melakukan pendataan barang-barang milik klien kami yang dalam penguasaan RD, barang-barang itulah yang menjadi obyek laporan kami,” Katanya.
Jadi, pelapor ini tidak ujug-ujug mengeluarkan dana miliaran di kegiatan yang terletak dirumah RD di Bumiaji Kota Batu, sebelumnya pelapor di yakinkan jika RD seorang petani sayur sukses, seorang tokoh masyarakat terkenal dan seorang anggota dewan, ” Ungkapnya.
Tentang materi laporan, kata wito itu bukan wewenang kami untuk menyampaikan detail pada media, cukup kisi-kisi dugaan tindak pidana yang dilakukan RD, klien kami sudah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya didepan penyidik, tinggal terlapor yaitu RD yang di periksa penyidik Polres Batu.
Terlapor, yaitu RD agar menyampaikan keterangannya di Polres Batu dengan sebenar-benarnya, jujur dan jangan ada yang ditutup-tutupi, dan dia sebagai terlapor berhak tidak mengakui sangkaan pelapor, tapi di perkara ini penyidik saya kira tidak perlu pengakuan terlapor karena bukti-bukti sudah ada pada penyidik Polres Batu, “ Yakinnya.
Sementara, selain Suwito sebagai penasehat hukum pelapor ditempat yang sama, Kayat Hariyanto, S.H., M.H menambahkan jika laporan yang dilayangkan oleh kliennya yaitu LWC merupakan perkara kerugian bisa dibilang kecil, masih ada lagi perkara yang lebih besar yang bakal dilaporkan kliennya.
” Perkara yang di layangkan LWC terhadap RD ini masih bisa dibilang awal laporan perkara kecil, karena masih ada menanti dibelakang laporan yang bakal dilayangkan lagi jauh lebih besar dari sekarang,” Katanya.
Jadi tenang saja, biarkan rekan-rekan penyidik Polres Batu melaksanakan pekerjaannya dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun, karena kami yakin dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini pada Polres Batu, ” Pungkas pengacara asli Kota Batu ini.