BATU ( siaptv.com ) – Mendapat kabar tempat makam dan lapangan Desa Sumberejo bakal di eksekusi atas klaim milik perorangan.
Ratusan warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu Kota Batu, gelar aksi menancapkan sejumlah banner sebagai bentuk penolakan rencana eksekusi lahan dengan luas sekitar 4000 meter persegi yang terletak di Desa Sumberejo tersebut, Sabtu (26/11/2022).
Aksi protes ratusan warga tersebut, di picu dengan adanya surat dari Pengadilan Negeri Malang, yang ditujukan kepada Kepala Desa setempat, pemberitahuan pematokan batas, dan sekaligus rencananya eksekusi.
Surat pemberitahuan tersebut, bisa dibilang akhir polmik berkepanjangan sejak Tahun 1990 an, antara warga desa Sumberejo dengan salahsatu warga peng klaim tanah tersebut, milik perorangan dengan dasar bukti sertifikat yang dimiliki.
Menurut Markiam, warga Desa Sumberejo, aksi ini merupakan pemasangan banner sifatnya penolak jika tanah makam dan lapangan tersebut, akan dieksekusi atas klaim milik perorangan.
“Termasuk kemarin ada beberapa orang akan melakukan pemasangan patok, dan sejumlah orang itu, tidak tau dari pihak mana?.Saat itu, kita tolak, dan ini aset milik desa berupa tanah lapangan dan makam sejak tahun 1972,” kata Markiam, usai aksi memasang sejumlah banner, Sabtu, 26/11/2022 di Desa Sumberejo.
Itu, menurutnya tempat pemakaman umum, disebutkan sejak Tahun 1964 sudah ada.Dengan berjalannya waktu, tanah tersebut, sekitar Tahun 1990 tengah diklaim perorangan dengan sertifikat hak milik yang dikantongi, dengan dalih menang lelang.
“Sertifikat itu kurang jelas perolehannya seperti apa, kalau beli kepada siapa dan siapa yang menjual,” tanya dia.
Untuk itu, Markiam bersama warga desa setempat, berjanji akan tetap mepertahankan tanah warga berupa tempat makam dan lapangan tersebut.
“Perlu kita tegaskan, kami bersama masyarakat Sumberejo akan tetap menolak dan bertahan ketika terjadi eksekusi lahan ini,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, baik secara fisik, dan secara hukum nanti kelanjutannya sepeti apa, disebutkan warga desa setempat tetap bakal bertahan.
“Artinya aksi ini, merupakan bentuk kepedulian warga desa setempat, dengan kesadaran masing – masing warga,” ujarnya.
Senada disampaikan Sukamto, warga Desa Sumberejo.
“Apa yang disampaikan Bapak Markiam memang benar.Sudah disampaikan panjang lebar pada intinya kita sebagai masyarakat, khususnya desa Sumberejo mempertahankan aset – aset desa.
“Karena ini untuk anak cucu kita, dan bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.Kalau memang nanti pihak – pihak lain yang tidak bertanggung jawab akan menguasai semaunya, kita sebagai warga akan tetap pertahankan,” janji Kanto.
Terlebih, menurut dia, jika tetap dilakukan eksekusi oleh pihak tersebut, Kamto berjanji bakal melakukan aksi yang lebih besar.
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar ketika tetap rencana eksekusi tersebut dilakukan,” tegas Kamto diamini sejumlah rekan – rekannya.
Sementara Kades Sumberejo, Riyanto menyampaikan bahwa aksi warga tersebut, bermula dengan diterimanya surat pemberitahuan pemasangan patok batas dari Pengadilan Negeri Malang pada 26 Oktober 2022 kemarin.
“Surat tersebut dikirimkan pada pihak desa setempat.Ketika saya terima dan saya baca isinya terkait lahan makam dan lapangan tersebut.
“Dari situ kita koordinasi dengan warga desa setempat, mulai para tokoh pemuda, agama dan perangkat desa setempat.Koorsinasi terkait surat yang kita sampaikan pada mereka,” kata Riyanto.
Selanjutnya, kata dia, karena isi surat itu, terkait fasilitas umum yang berada
di desa setempat,maka pihaknya komunikasikan kepada warga setempat.
“Kita khawatir di salahkan ketika surat itu tidak saya sampaikan kepada warga.Mengingat yang disoal terkait lahan fasilitas umum atau fasum.Maka dari itu, aksi ini merupakan kehendak warga desa, tanpa ada yang menggerakkan,” pungkasnya.( Wic )