9 Mei 2024

Ekonomi & Bisnis

Ekonomi & Bisnis

Berita DaerahEkonomi & BisnisMalangNasional

OLEH : NAOMI CLAVER SLAVINIA TJIANG

S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang, Jl. Raya Tlogomas No. 246 Malang, Jawa Timur, Indonesia 65144
Email : Naomi Claover Slavinia Tjiang

Malang ( siaptv.com ) – Perkembangan Ekonomi dalam Masyarakat Perkembangan dalam suatu masyarakat terlihat pada perkembangan yang ada pada masyarakat tersebut, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Seiring dengan meningkatnya kegiatan Pembangunan Nasional, peranan pihak swasta dalam kegiatan pembangunan semakin ditingkatkan juga. Hampir seluruh kegiatan pembangunan tersebut terkait dengan kegiatan di bidang pembiayaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam suatu perusahaan, pembiayaan dan peralatan modal sering dilakukan melalui sistem perbankan dan lembaga keuangan non-bank, misalnya dengan tersedianya jasa kredit (pinjaman) dari bank. Permasalahan mengenai penggunaan jasa ini muneul, misalkan, pada perusahaan yang baru didirikan, yang belum mempunyai asset untuk dijadikan jaminan bagi pinjaman yang akan diperoleh dari bank.Untuk mengatasi masalah ini, dapat digunakan. fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) sebagai alternatif perkreditan, karena dalam kredit tanpa agunan (KTA) pengusaha tidak perlu menyediakan jaminan.

Fasilitas kredit tanpa agunan (KTA) ini disediakan. Standard Chartered Bank2 Fasilitas lain serupa dengan kredit tanpa agunan (KTA) di antaranya, Dana Multi Guna (ABN Amro Bank), Ready Cash (Citifinancial, Citibank), KUK Plus/Kredit Umum Konsumsi (Bank BNI ’46), Sumber Kredit (GE), Fix ‘n Fast (Bank Danamon), dan Kredit Multi Guna (Bank Mandiri), Kredit Wira Usaha3 (Bank Artha Graha).

SCB telah berada di Indonesia lebih dari 140 tahun, dan kini memberikan layanan dalam bidang corporate banking, trade finance, dan consumer banking. Rangkaian produknya dimulai dari pengelolaan dana, fasilitas pembiayaan perdagangan dan valuta asing, hingga layanan pribadi seperti kartu kredit dan fasilitas kredit tanpa agunan (KTA).

Terbentuknya Sistem Kredit
Goleh Standard Chartered Bank kepada aplikan individual tanpa meminta agunan/jaminan atau kolateral KTA dilihat dari segi tujuan penggunaan kredit termasuk kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank swasta yang diberikan kepada perseorangan untuk membiayai keperluan konsumsinya untuk kebutuhan sehari-hari.

Dilihat dari segi jaminannya, KTA termasuk jenis kredit tanpajaminan atau kredit blanko (unsecured loan), yaitu pemberian kredit tanpa jaminan materiil (agunan fisik).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang perubahannya (Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998), pemberian kredit demikian dapat saja direalisasikan, sebab perundang-undangan perbankan yang berlaku sekarang lebih menganut kepada jaminan yang bersifat non-fisik.

Artinya bahwa pemberian kredit dapat dilakukan oleh bank apabila bank mempunyai keyakinan terhadap debiturnya atas kemampuan, dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Adapun Agunan merupakan jaminan tambahan yang lebih bersifat fisik. KTA mengandung lebih besar resiko, sehingga dengan demikian berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sudah ada maupun yang akan kemudian seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran hutang.

Industri perkreditan berjalan dengan bersandarkan pada ketenluan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia baik dalam bentuk Surat.

Kebutuhan kredit bagi masyarakat
Redit adalah layanan pinjaman dana dari lembaga keuangan kepada nasabah. Pinjaman tersebut harus dibayarkan kembali dalam jangka waktu yang telah disepakati beserta bunganya.

Dana hasil kredit tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti membeli barang, menambah aset properti atau kendaraan, mengembangkan bisnis, atau menambah stok barang. Kredit sejatinya berasal dari bahasa Italia, yakni credere yang artinya kepercayaan.

Dimana Bank sebagai badan usaha yang dapat menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan juga dapat menyalurkannya dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada masyarakat. Untuk pemberian kredit dimana bank hanya memperhatikan dua prinsip yaitu kepercayaan dan kehati – hatian, masyarakat dan bank mempunyai hubungan yang sangat erat dimana masyarakat memerlukan dana dari bank, begitu juga bank yang memerlukan dana dari masyarakat. Pinjaman atau kredit bank dapat disalurkan kepada siapa saja yang memerlukan baik untuk individu maupun bagi dunia usaha.

Jaminan Kebendaan dalam Kredit
Perlindungan hukum dalam transaksi perbankan merupakan hal yang patut dikedepankan agar kepentingan para pihak dapat terlindungi.

Wujud perlindungan hukum pada dasarnya merupakan upaya penegakan hukum. Mengingat pemberian KTA dilakukan tanpa agunan (agunan fisik), sangat perlu bagi bank untuk melakukan proteksi terhadap kemungkinan terjadinya resiko, misalnya, kredit macet. Sebagaimana telah diamanatkan pada Pasal 2 PBI tersebut, bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, tidak mengatur secara Iangsung perlindungan bagi nasabah. DaIam bab V diatur tentang pembinaan dan pengawasan bagi bank. Ketentuan teresebut adaIah PasaI 29 ayat (I): Pembinaan dan pengawasan bank diIakukan oIeh BankI Indonesia.

PasaI 29 ayat (2): Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati hatian.

PasaI 29 ayat (3): Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.

PasaI 29 ayat (4): Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Perlindungan hukum terhadap nasabah debitur juga terdapat daIam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengingat nasabah termasuk konsumen akhir. DaIam PasaI 18 ayat (1) Undang-Undang ini, diatur mengenai Iarangan pencantuman kIausuIa baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabiIa:

1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha (Pasal 18 ayat (I) huruf a)

2. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran (Pasal 18 ayat (1) huruf d)

3. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tamabahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.

Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti 36 Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum” Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen. Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan yang menyangkut perlindungan hukum terhadap nasabah debitur, diantaranya, 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Dalam Pribadi Nasabah 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/1120IKEP/DIR Tanggal 25 lanuari 1995 Tentang Tala Cara Tukar Menukar lnformasi Antar Bank 3. Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/37IKEP/DIR Tanggal 10 Juli 1995 Tentang Informasi Debitur Bank Umum.

4. Terjadinya Jaminan Kredit
Pihak Kreditor dalam memberikan kredit akan menentukan terlebih dahulu apa yang menjadi jaminan atau anggunan dari kredit yang diberikan, misalnya dalam kredit pembelian kendaraan yang menjadi jaminan ialah BPKB dari kendaraan tersebut. Bagi pihak Kreditor, dengan ditentukan dari awal tentang apa yang dijadikan jaminan terhadap kredit yang diberikan akan memudahkan bank untuk melakukan eksekusi apabila terjadi wanprestasi karena sudah tertentu apa yang menjadi jaminannya agar tercipta perlindungan hukum bagi kreditor itu sendiri. Jaminan yang diminta oleh bank sesuai dengan kredit yang diajukan, kadangkala bank juga meminta jaminan penanggngan terhadap hutang tersebut. Salim HS, membedakan jaminan menjadi dua yaitu; yang pertama jaminan kebendaan (jaminan materil) dan kedua jaminan perorangan (Jaminan inmateril).

Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada orang tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umum. Jaminan perorangan (penanggung) merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berhutang mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur. Jaminan ini timbul dari perjanjian antara kreditur dan pihak ketiga, hal tersebut dilakukan untuk menjaga atau mengantisipasi kemungkinan debitur cidera janji (wanprestasi), maka dalam hal ini jaminan perorangan atau pihak ketiga bertindak sebagai penjamin dalam pemenuhan kewajiban debitur.

Istilah jaminan perorang berasal dari kata borgtocht (penanggungan) dan ada juga yang menyebut dengan jaminan inmateri. Perjanjian kredit merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit. Tanpa perjanjian kredit yang ditanda tangani oleh pihak kreditur dan debitur, maka tidak ada perjanjian debitur tersebut. Perjanjian ini merupakan ikatan atau hubungan hukum yang didalamnya ada kesepakatan-kesepakatan mengenai hak dan kewajiban kedua pihak sehubungan dengan pemberian kredit, dan biasanya perjanjian kredit, selain jaminan berupa barang ataupun benda yang dapat di nilai dengan uang, biasanya perjanjian kredit diikuti dengan perjanjian jaminan perorang (penanggungan), setiap perjanjian kredit antara bank dengan debitur, memberikan kepastian hukum untuk pengajuan dan pemberian kredit, maka dalam pemberian kredit tersebut pihak bank meminta jaminan terebut. Kredit yang diberikan oleh bank, mengandung resiko, dalam pemberian kredit bank harus memperhatikan atau menilai terlebih dahulu tentang kesanggupan dan kemampuan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan perjanjian, selain itu bank juga harus melakukan penilaian watak, modal, kemampuan, agunan, dan prospek usaha dari debitur.

5. Masalah Dalam Perjanjian Kredit
Dibidang dunia usaha atau perusahaan pasti terjadi hubungan hukum, artinya suatu hubungan subyek hukum, yang akibat dari hubungan hukum itu kebanyakan erjadi karena perjanjian. Perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara 2 (dua) pihak atau lebih, dimana para pihak dengan sengaja mengikatkan diri atau saling mengikatkan diri, yang mana satu pihak mempunyai hak (kreditur), sedangkan pihak lain mempunyai kewajiban (Pasal 1313 KUH Perdata). Di dalam suatu perjanjian, masing-masing terdapat suatu kewajiban yang disebut prestasi, yang isinya:

a. Memberi sesuatu (misal: uang, barang, dan sebagainya)
b. Berbuat sesuatu (misal: membuat bangunan, mengirim barang, mengangkut orang, dan sebagainya)
c. Tidak berbuat sesuatu (misal: tidak menutup jalan, dan lain-lain).

Berkaitan dengan pemberian kredit oleh bank kepada debitur tentu pula mengandung risiko usaha bagi bank. Risiko di sini adalah risiko kemungkinan ketidakmampuan dari debitur untuk membayar angsuran atau melunasi kreditnya disebabkan sesuatu hal tertentu yang tidak dikehendaki.

Perlindungan Terhadap Kreditor Melalui Jaminan Umum
Pengaturan tentang perjanjian terdapat dalam ketentuan-ketentuan KUH Perdata, Buku Ketiga tentang Perikatan, dan ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sepanjang yang mengatur tentang larangan pencantuman klausul baku dalam perjanjian.

Perjanjian kredit yang dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (antara lain memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata) merupakan undang-undang bagi bank dan debitur. Ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata menetapkan suatu perjanjian yang sah berlaku.

Upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap Kreditur (bank) di antaranya, dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 311 O/PBI/200 I yang telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/23/PBII2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle), prinsip 4C. Dan prinsip 4P. Selain itu, juga dilakukan pelatihan bagi para sales tentang pengisian formu lir KYC yang benar. Pada 5CB ada juga divisi khusus terkait dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Sementara itu, upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan hukum terhadap Debitur (nasabah) di antaranya, dengan adanya pengaturan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBII2005 Tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 27/1120/KEP/DIR Tanggal 25 Januari 1995 Tentang Tala Cora Tukar Menukar Informasi Antar Bank, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/37/KEP/DIR Tanggal 10 Juli 1995 Tentang Informasi Debitur Bank Umum.

Industri perkreditan (termasuk pula Kredit Tanpa Agunan (KTA)) berjalan dengan bersandarkan pada ketenluan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan alas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia baik dalam bentuk Surat Keputusan (SK), Surat Edaran (5E) maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan perjanjian yang terdapal dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata pada buku ketiga mengenai perjanjian pada umumnya. Sampai sekarang undang-undang atau peraturan lain yang mengatur mengenai kredit tanpa agunan (KTA) maupun perkreditan di Indonesia secara khusus betul terealisasi, sehingga dirasakan belum tercapai kepastian hukum ( Red/ Dnk)

Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Perjanjian Kredit Tanpa Jaminan

Berita DaerahEkonomi & BisnisKediriNasional

Kediri ( siaptv.com ) Dalam kepemimpinannya, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memang concern pada pembangunan infrastruktur. Di tahun 2022 ini saja belasan jembatan hingga puluhan kilometer jalan telah diselesaikannya.

Diantara 12 jembatan yang diselesaikan bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu, Jembatan Ngadi dan Gedangsewu menjadi kado akhir tahun bagi masyarakat. Pasalnya, dua jembatan itu dinilai memiliki tingkat urgensi tinggi karena telah lama putus.

Jembatan Ngadi, Kecamatan Mojo tersebut rusak sejak 2017. Dengan panjang bentang 47 meter, jembatan ini menjadi akses utama menuju Kabupaten Tulungagung di barat sungai. Sehingga putusnya jembatan tersebut berdampak terputusnya mobilitas warga Kabupaten Kediri, Tulungagung maupun masyarakat Jawa Timur.

“Pada prinsipnya kita (Pemerintah Kabupaten Kediri) fokus pada jembatan yang memiliki nilai konektivitas dan akan menambah value,” terang Mas Dhito.

Menurutnya mulai penghujung 2022 ini, masyarakat tak perlu lagi berputar arah karena jembatan Ngadi sudah dapat dilalui. Hal serupa juga berlaku bagi Jembatan Gedangsewu. Jembatan yang berada di Kecamatan Pare ini sudah bisa dilalui.

Dari Data Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) kedua jembatan tersebut praktis menggunakan dana APBD. Untuk Jembatan Ngadi membutuhkan 7,7 Miliar. Sedangkan Jembatan Gedangsewu menghabiskan 1,3 Miliar.

Plt Kepala DPUPR, Irwan Chandra menyebutkan selain jembatan, Mas Dhito juga terus melakukan perbaikan jalan dan infrastruktur pendukung lainnya.

Menurutnya, Kabupaten Kediri juga berhasil menangani 50,49 kilometer Jalan, 12,43 kilometer talud, serta penanganan saluran drainase sepanjang 9,24 kilometer.

“Proses perbaikan jalan yang mengalami kerusakan terus dilakukan,” kata Irwan.

Dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kediri tahun 2021 sampai 2026, DPUPR mentargetkan supaya dapat menjaga jalan dalam kondisi baik 89-90 %.

Dimana jalan-jalan tersebut diharapkan dapat menunjang peningakatan ekonomi di berbagai sektor utamanya pariwisata.

Mas Dhito kembali mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kediri punya komitmen serius untuk membangun infrastruktur serta menyelesaikan persoalan kerusakan jalan.

Pihaknya menyebut, perbaikan-perbaikan tersebut akan diteruskan di tahun mendatang. “Saya yakin masih banyak jalan-jalan yang perlu diperbaiki. Perbaikan itu akan kami tuntaskan secara berkala di tahun depan,” pungkas Mas Dhito.

Sedangkan di tahun depan, bupati muda berkacamata tersebut tengah berupaya membangun sebuah stadiun bertaraf internasional. Dengan pembangunan ini pihaknya berharap akan tumbuh Sport Tourism baru di Bumi Panjalu.( Efn/ Arm )

2022, Bupati Kediri Selesaikan Belasan Jembatan dan Puluhan Kilometer Jalan

Berita DaerahEkonomi & BisnisNasional

JAKARTA ( siaptv.com ) – Forum CSR Indonesia (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Tahun 2022 bahas rencana program peran dunia usaha dalam peningkatan pembangunan kesejahteraan sosial bersama Kementerian Sosial.

Kegiatan yang bertempat di Hotel Swissbellin Kemayoran menghadirkan sejumlah pengurus Forum CSR, Praktisi dan badan usaha. Senin, 26 Desember 2022.

Ketua Umum Forum CSR Indonesia, Mahir Bayasut dalam sambutannya menyebutkan telah menjajaki sejumlah kerjasama dengan Perguruan tinggi, Kadin BUMN dan swasta.

“Alhamdulillah, hingga saat ini kami telah menjalin kerja sama dengan sejumlah stakeholder untuk melakukan intervensi terhadap berbagai permasalahan kesejahteraan sosial yang terjadi,” jelasnya.

Hal tersebut dilakukan karena pelaksanaan program CSR saat ini masih dilakukan secara sendiri-sendiri oleh perusahaan.

“Kontribusi badan usaha saat ini sangat luar biasa, tapi masih dilakukan secara sendiri-sendiri. Kedepan kami sebetulnya membutuhkan data rill dari pemerintah terkait penyandang masalah kesejahteraan sosial sehingga kami bisa berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberi kontribusi terhadap layanan kesejahteraan sosial,” harapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Forum CSR akan konsisten membantu pemerintah dalam menangani masalah kesejahteraan sosial di Indonesia.

“Jika data rill masalah kesejahteraan sosial telah kami dapatkan, maka fokus kami kedepan akan berperan dan menangani permasalahan Kesejahteraan sosial bersama sejumlah badan usaha dan perguruan tinggi yang belum dijangkau oleh pemerintah,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan kontribusi dunia usaha mencapai ratusan miliar dalam pengembangan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Ajang penghargaan program CSR (Padmamitra Award) bagi perusahaan yang kami lakukan di tahun 2022 ini, jika kami hitung itu mencapai ratusan miliar kontribusi dunia usaha dalam pengembangan masyarakat,” paparnya.

Terakhir, dalam pertemuan tersebut juga dibahas sejumlah rencana program yang akan dilakukan oleh Forum CSR di tahun 2023.

Diketahui, baru baru ini Forum CSR Indonesia juga terlibat dalam penanganan korban bencana gempa Cianjur. Forum CSR telah bekerja sama dengan Kadin untuk memberi bantuan modal usaha pasca gempa.

Sementara itu, Perwakilan Kementerian Sosial, Rinto Indriatmoko menyebutkan bahwa rencana program yang telah disusun bisa terealisasi di tahun 2023.

“Usulan dan rekomendasi yang disampaikan hari ini akan kami teruskan, semoga rencana kontribusi dan kolaborasi yang diagendakan bisa terealisasi,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi upaya Forum CSR Indonesia dalam membantu peningkatan pembangunan Kesejahteraan Sosial. (mud)

Forum CSR Indonesia Bahas Peran Badan Usaha dalam Peningkatan Pembangunan Kesejahteraan Sosial

Berita DaerahEkonomi & BisnisGlobalNasional

LPS-Bandung ( siaptv.com ) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penanganan gempa Cianjur.

“Kami mewakili LPS hadir untuk menyerahkan secara simbolis bantuan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bantuan ini merupakan bentuk kontribusi LPS dalam membantu masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Cianjur, ” ujar Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto di Bandung, Jumat (23/12/2022).

Adapun, bantuan yang telah diberikan oleh LPS dalam penanganan Gempa Cianjur sebesar Rp2 miliar ditransfer langsung ke rekening Pemerintah Kabupaten Cianjur pada tanggal 22 Desember 2022.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat, terutama untuk pemulihan pasca bencana,” jelasnya.

Penyaluran bantuan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Gubernur Jawa Barat, dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja yang secara khusus menyampaikan apresiasi atas kepedulian LPS.

“Terima kasih dan apresiasi kami untuk kepedulian LPS, tentunya dengan bantuan yang diberikan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, bencana gempa bumi terjadi di Cianjur, Jawa Barat pada hari Senin, 21 November 2022 pukul 13.21 WIB dengan kekuatan 5,6 SR (5,6 Magnitudo). Lokasi gempa bumi berada di 10 km Barat Daya Kab. Cianjur, Jawa Barat dan pusat gempa berada di darat.

Selain menjalankan fungsinya yakni menjamin simpanan perbankan dan memelihara stabilitas sistem keuangan, LPS juga melaksanakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Kegiatan sosial LPS meliputi bantuan bencana alam, bantuan bagi masyarakat tidak mampu, program pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan.( Efn /Arm )

LPS Bantu Pemprov Jabar Untuk Penanganan Gempa Cianjur*

Berita DaerahEkonomi & BisnisNasionalPendidikanTeknologi

PONOROGO ( siaptv.com ) – Maraknya penipuan lewat media sosial (medsos), Polres Ponorogo Polda Jatim melalui Satuan Fungsi Samapta bergerak cepat mengambil langkah preemtif (pencegahan) dengan memberikan penyuluhan menyasar nasabah Perbankan, salah satunya nasabah Bank BNI Ponorogo, Selasa (20/12/2022)

Kanit Patroli Ipda Toni Gerindra meminta kepada seluruh nasabah yang ada di ruang antri Bank untuk mewaspadai aksi penipuan lewat media sosial yang mengatasnamakan pihak Bank.

Dia membeberkan bahwa sudah banyak warga masyarakat yang menjadi korban aksi penipuan lewat medsos. Kebanyakan melalui WhatsApp, SMS dll yang mengiming imingi calon korban berupa hadiah uang atau barang.

“Maka kamu selaku petugas dari Kepolisian menghimbau, jika ada kiriman melalui Whatsapp atau SMS yang mengatasnamakan pihak Perbankan dengan iming iming hadiah uang atau barang alangkah baiknya di konfirmasi dulu ke pihak bank atau kepolisian,” imbau Ipda Toni kepada para nasabah Bank BNI

Dijelaskannya, hal tersebut untuk mengklarifikasi benar atau tidaknya berita atau informasi tersebut, sehingga jangan sampai menjadi korban penipuan melalui media sosial yang mengatasnamakan perbankan atau pihak tertentu.

“Sekali lagi kami menghimbau untuk lebih waspada dan teliti menyaring segala informasi atau berita lewat media sosia, karena di era serba digital kerap kali di manfaatkan para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi kejahatannya,” jelas Ipda Toni

Secara terpisah, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menuturkan, kegiatan penyuluhan ini akan terus di maksimalkan,

“Bukan di wilayah kota saja, penyuluhan akan kita perluas hingga ke jajaran Polsek atau Desa. Ini mengingat sudah banyak warga yang menginformasikan ke pihak Kepolisian” ujar AKBP Catur

Intinya apa pun bentuk penipuannya, tujuannya satu, yakni memandu atau mendorong korban untuk melakukan tindakan yang diinginkan penipu.

secara tidak sadar banyak orang yang tertipu dengan teknik phising yaitu, penipuan yang dilakukan dengan mengetuk atau mengeklik tautan

“Maka kami menghimbau, jika menerima pesan baik media sosial wa atau SMS jangan sembarangan mengeklik link atau tautan yang tidak jelas sumbernya, dapat berisiko pada pembajakan akun hingga penyalahgunaan data pribadi,” tutup AKBP Catur. ( Red )

Cegah Aksi Penipuan Lewat Medsos, Polres Ponorogo Berikan Penyuluhan Nasabah Bank

Berita DaerahEkonomi & BisnisKediriNasional

Kediri ( siaptv.com )  – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertabun) Kabupaten Kediri melakukan ekspor perdana kopi Arabika Wilis ke Uni Emirat Arab, Kamis (22/12/2022).

Ekspor kopi ini menjadi salah satu komitmen Bupati Hanindhito Himawan Pramana dalam meningkatkan pangsa pasar dan nilai ekonomi komoditas unggul pertanian dan perkebunan di Kabupaten Kediri.

Pelaksana Tugas Kepala Dispertabun Kabupaten Kediri Anang Widodo menyampaikan, permintaan kopi di pasar global saat ini tinggi dan diperkirakan ke depan trendnya akan terus meningkat.

Melihat potensi pasar kopi arabika ini, menurut Anang, sejak tahun 2021, Bupati Hanindhito Himawan Pramana meminta komoditas kopi di Kabupaten Kediri lebih digarap secara intensif.

“Sejak 2021 kita fokus ke peningkatan kualitas SDM, mulai pengenalan kopi arabika, standarisasi, budidaya dan lain-lain, tahun 2022, 2023, 2024 kita fokus ke peningkatan kuantitas dan kualitas kopi,” katanya.

Kopi Arabika Wilis yang diekspor tersebut merupakan hasil panen dari perkebunan rakyat Desa Jugo, Kecamatan Mojo. Luasan lahan perkebunan kopi arabika saat ini 40 hektare, dimana 24 hektare diantaranya sudah mulai menghasilkan.

Dari luasan yang telah produksi tersebut, sebanyak 200 kilogram hasil panen mulai diekspor. Rinciannya 100 kilogram dengan metode pasca panen full wash, 100 kilogram natural.

“Sebagaimana disampaikan Mas Dhito (sapaan Bupati Kediri) pada 2024 ditargetkan setiap musim minimal kita punya 1 ton (siap ekspor),” ungkap Anang.

Target itu diyakini bisa dipenuhi menyusul adanya kerjasama dengan Perum Perhutani mengenai pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan agroforestry dan pariwisata terpadu.

Dengan luasan lebih dari 100 hektare, nantinya akan dimanfaatkan untuk pengembangan budidaya tanaman kopi arabika sekaligus untuk kegiatan pariwisata.

Kerjasama pemanfaatan lahan hutan itu terjadi menyusul pertemuan Perum Perhutani melalui Administratur Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kediri dengan Mas Dhito pada awal November 2022.

Dalam pertemuan itu, Mas Dhito menyampaikan, lahan perhutani yang luas bisa dimanfaatkan untuk banyak jenis tanaman pertanian. Seperti di Kecamatan Ngancar yang dimanfaatkan untuk pengembangan nanas.

Pun begitu, Mas Dhito berharap pengembangan lahan perhutani di Desa Jugo, Kecamatan Mojo dapat difokuskan sehingga hasil yang didapat lebih maksimal.

“Dan yang akan kita kembangkan adalah kopi,” kata Mas Dhito dalam pertemuan itu.

Kembali Anang memaparkan, tanaman kopi arabika ini membutuhkan syarat ketinggian karena mempengaruhi kadar air dan suhu. Adapun ketinggian minimal 1000 mdpl.

Di Kabupaten Kediri yang dianggap tepat untuk pengembangan kopi Arabika tersebut di Gunung Wilis karena suhunya lebih dingin. Adapun tanaman kopi yang ada di daerah Gunung Kelud dan Anjasmoro rata-rata jenis robusta.

Sejauh ini, komoditas unggul pertanian dan perkebunan Kabupaten Kediri yang sudah menembus pasar ekspor yakni kopi dan nanas. Pada 1 November 2022 sebanyak 1.200 box atau sekitar 9,6 ton nanas segar varietas simplex diekspor ke Oman.

“Harapan Mas Dhito Kabupaten Kediri ini punya ikon (bidang pertanian dan perkebunan) yang dikenal luas, dan untuk kopi ini benar-benar dari program beliau yang fresh karena dulu memang belum ada,” pungkasnya.(Efn/ Arm )

Bupati Kediri Ekspor Kopi Arabika Wilis Ke Uni Emirat Arab

Berita DaerahEkonomi & Bisnis

Sidoarjo ( siaptv.com ) – Pengukuhan Forum SDC (Skill Development Center) Kabupaten Sidoarjo dilakukan di Hotel Luminor Sidoarjo, Rabu (21/12/2022). Acara tersebut dihadiri Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Selain itu juga hadir stakeholder Sidoarjo dan pihak akademisi.

Gus Muhdlor sapaan akrab bupati Sidoarjo menyampaikan bahwa forum ini bukan hanya bertujuan untuk menciptakan sinergi dunia usaha, akan tetapi juga menciptakan SDM berkualitas dan siap kerja, khususnya lulusan SMK. Selain itu SDC diharapkan mampu memadukan dan mensinergikan program atau layanan pendidikan dan pelatihan bersama ketiga unsur yaitu lembaga pendidikan dan pelatihan, Dunia Usaha dan Industri/DUDI dan pemerintah daerah.

“SDC juga dapat menjadi rujukan bagi BLK/LPK dalam mendapatkan informasi yang akurat tentang kebutuhan pelatihan di daerah, mengakses kesempatan “On Job Training”, serta mengembangkan kerjasama atau kemitraan dalam penyediaan instruktur dan penyerapan lulusan pada dunia usaha dan industri,”ucapnya.

Gus Muhdlor juga berharap dengan adanya forum SDC ini dapat membantu pemerintah daerah dalam menangani masalah penganguran atau ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan memberikan  pendampingan. Begitu pula yang akan dilakukan pemerintah pusat yang akan memberikan atensi terbentuknya forum seperti ini.  Dikatakannya SDC harus dibentuk oleh, dari dan untuk daerah sebagai wujud dari komitmen daerah dengan melibatkan unsur pemerintahan dengan ruang lingkup terkecil (kecamatan/kelurahan) dan melakukan Analisis baseline data terkait. Seperti data pengangguran dan data lembaga Diklat dan dengan memperhatikan Local Wisdom.

“Karena ini juga intruksi dari bapak pesiden kita, saya harap peserta forum SDC juga harus memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia didaerah, dengan membentuk Pusat-Pusat Pengembangan Ketrampilan Daerah (Regional for Skill Development Center)  dengan Workplace sebagai ujung tombak,”harapnya.

Di akhir sambutannya, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali berharap agar kedepannya, forum SDC ini bisa bekerja mengidentifikasi kebutuhan industri, mengembangkan program pelatihan dan pemagangan, serta memfasilitasi sertifikasi dan penempatan tenaga kerja. Selain itu ia berharap kedepan anggota forum SDC Sidoarjo dapat mempermudah pihak-pihak terkait untuk dapat melakukan kerjasama.  Tugas dan fungsi forum SDC Sidoarjo diharapkannya juga dapat lebih efektif dan efisien.

“Terima kasih sebesar besarnya bahwa forum ini ada dengan skema dan gagasan besar bahwa kita harus membangun ekosistem yang mumpuni,”ucapnya.( Red )

Bupati Sidoarjo Mengukuhkan 30 Peserta Forum Skill Development Center Kabupaten Sidoarjo

BatuBerita DaerahEkonomi & BisnisHiburanNasionalTravel

Kota Batu ( siaptv.com ) – Jika anda berwisata ke Kota Batu Belum komplit jika belum datang ke ” The Bagong Adventure “, yakni Museum Tubuh,yaitu serasa anda memasuki tubuh manusia.

 

Mungkin ini yang pertama di Indonesia dan terbesar di Asia saat ini. Museum Tubuh berlokasi satu area dengan Jawa Timur Park 1, di Jl. Kartika No. 2 Kota Wisata Batu.

The Bagong Adventure Museum Tubuh merupakan tempat wisata edukasi yang menampilkan anatomi tubuh kita manusia,.lokasi ino mungkin berdiri di atas lahan 1 hektar, museum berbentuk  unik yaitu relief tubuh manusia dengan mengadopsi karakter Bagong, yang terdiri dari 6 lantai, tempat yang unik dikunjungi bersama Keluarga tercinta.

Mengambil konsep Bagong sendiri adalah karena Bagong sebagai tokoh pewayangan yang termasuk salah satu tokoh di empat sekawan yang sangat fenomenal, yaitu Semar, Petruk, Gareng dan Bagong.

Dan The Bagong Adventure adalah museum anatomi tubuh manusia pertama di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia.

The Bagong Adventure Museum menjadi menarik bagi anak – anak dan dewasa, karena  merupakan tempat wisata edukasi yang mengambarkan anatomi tubuh, yang mungkin orang belum mengetahui anatomi tubuhnya.

Pembelajaran anatomi tubuh manusia di Museum Tubuh The Bagong Adventute ini dilengkapi dengan fasilitas multimedia yang modern guna mendukung zona di dalamnya.

Pembelajaran anatomi tubuh manusia di Museum Tubuh The Bagong Adventute ini dilengkapi dengan fasilitas multimediau yang modern guna mendukung zona di dalamnya. Mulai dari zona gigi, zona telinga, zona hidung, zona otak, zona mata, zona pembuluh darah, zona jantung, dan masih banyak zona lainnya.

Museum ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas multimedia yang, museum ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas multimedia yang modern untuk mendukung zona di dalamnya.

Ada sekitar 13 Area atsu zona yang tersebar di setiap lantainya, mulai dari Zona Otak, Gigi, Mata, Telinga, Mulut, Hidung, Tulang, Jantung, Hati, Paru-paru, Usus besar, Usus Halus, Lambung, Pembuluh Darah, dan beberapa zona-zona bagian tubuh lainnya.

The Bagong Adventure juga dilengkapi dengan fasilitas foodcourt sehingga pengunjung tidak perlu khawatir apabila selama menelusuri Museum Tubuh dan capek serta ingin beristirahat dan makan, anda dapat langsung membeli makanan & minuman yang sudah disediakan di Musium Bagong ini, yang dimana juga menyediakan berbagai kios yang menjajakan beragam pilihan oleh-oleh untuk keluarga anda.

Memang sih ada beberapa aturan yang harus pengunjung patuhi selama berada di dalam, di antaranya tidak diperkenankan membawa bekal makanan dari luar, membawa senjata tajam, membawa binatang peliharaan, dan tidak merusak/mencoba wahana yang tidak sesuai dengan instruksi yang tersedia.( Stef )

Musium Bagong Jatim Park 1 Kota Batu, Serasa Jalan Memasuki Tubuh Kita

Berita DaerahEkonomi & BisnisHukum & KriminalMalang

MALANG ( siaptv.com ) – Pemulihan ekonomi Indonesia diperkirakan tetap kuat ditengah pelemahan prospek ekonomi global. Kinerja APBN pada tahun 2022 ini yang tentunya lebih unik 3 tahun ini dari pada tahun sebelumnya mengingat situasi pandemi covid-19 sangat berpengaruh dalam kinerja Direktorat Jendral Bea Cukai Jawa Timur II.

Kepala kantor bea cukai wilayah kanwil Jawa timur,tugas pokok dan fungsi bea cukai
mengawasi ekspor impor membatu perusahaan dan penerbitan izin 2022 gudang berikat,penerbitan kawasan berikat,dan kemudahan expor impor.

Selain tugas pokok itu kami mendapatkan portofolio yaitu program pemulihan ekonomi nasional ( PEN), Sosialisasi,bimtek, asisten UMKM,klinik ekspor.Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II memiliki peranan nyata dalam mengumpulkan dan penerima negara khususnya cukai,mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif fisikal serta pemberdayaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Proyeksi penerimaan sampai dengan Desember 2022 diperkirakan mencapai 101,5% atau 61,40 Triliun
Hal tersebut tidak termasuk CK-1 tunai yang diproyeksikan meningkat karena adanya
rencana kenaikan tarif cukai di tahun 2023 sebesar kurang lebih 10%.

“Target penerimaan meningkat menjadi Rp 60,5 triliun pada tahun 2022 sampai dengan Desember 2022 penerimaan negara yang kami himpun tercatat mencapai Rp.55,38 triliun atau sebesar 91,55% sampai dengan 31 Desember mendatang yang mencapai Rp.61,40 triliun”,ungkapnya pada Selasa (20/12/2022).

“Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan pemberdayaan UMKM,pada bulan November lalu,Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II berkolaborasi dengan Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur dalam Bimbingan Tehnis Sertifikat Halal melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) yang dapat mendukung para UMKM untuk mengembangkan Usahanya dan mampu bersaing di pasar global”, jelasnya.

Oentarto menambahkan , selain menjalan fungsinya sebagai revenue collector,trade fasilitator dan industrial assistance,pihaknya juga menjalankan tugas perlindungan masyarakat.Dalam kondisi pandemi covid-19,upaya pengawasan dan penindakan barang ilegal atau terlarang tetap gencar dilakukan Kantor Wilayah DJBC Jatim II ,baik yang bersifat preventif maupun represif,hingga 16 Desember tahun 2022 , Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II berhasil mengamankan 55.732.738 batang rokok ilegal dan 92.973.18 liter MMEA ( miras) di wilayah kerjanya.

“Dari semua penindakan itu,kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp.36.727.364.479 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 53.269.236.116”,pungkas Oentarto.(M.sol)

Kanwil Bea Cukai Jatim II Raih Predikat WBBM,Optimalkan Kinerja Sampai Akhir Tahun 2022

BatuBerita DaerahEkonomi & BisnisGlobalHukum & KriminalNasional

Batu ( siaptv.com ) – Hari ini di TPA ( Tempat Pembuangan Akhir ) Kota Batu ada yang menarik, Sekitar 2.510.520 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Pemerintah Kota Batu bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 2, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Cukai Malang.

Lokasi Pemusnahan dilakukan di TPA Tlekung, Selasa (20/22) dan dihadiri oleh Forkopimda Kota Batu, Kepala Satpol PP Batu, Perwakilan Satpol PP Kota Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang, Kepala OPD dan para undangan.

Dalam acara ini, yang juga membuka acara pemusnahan rokok ilegal tersebut, Dewanti Rumpoko menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di TPA Tlekung karena sudah memiliki alat pirolisis yang bisa membakar rokok ilegal dengan aman. Beliau berharap warga Kota Batu sudah memahami tentang rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.

“Peredaran rokok ilegal banyak dampaknya. Karena ini barang yang harus dikendalikan peredarannya, sehingga masyarakat harus dikompensasi, harus diberikan kepada masyarakat berupa cukai. Ini untuk melindungi masyarakat yang terdampak,” kata Dewanti.

Dan terkait cukai rokok, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenakan pajak rokok sebesar 10 persen dari penerimaan cukai serta dari Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT). Pendapatan dari hasil cukai tersebut dimanfaatkan untuk masyarakat, antara lain untuk penanganan kesehatan dan pembangunan di berbagai daerah di Jawa Timur. Sehingga, dengan maraknya peredaran rokok ilegal mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.

Dewanti menjelaskan aksi pemusnahan rokok ilegal tersebut sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama para pedagang harus berhati-hati dan jangan mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan besar atas penjualan produk rokok tanpa cukai. Selain itu, dari aspek hukum hal itu adalah pelanggaran karena rokok tanpa cukai merupakan produk ilegal.

“Mari kita bisa taat tentang peraturan rokok ilegal sehingga bisa membantu memberi pemasukan melalui bea cukai yang bisa digunakan untuk pembangunan negara ini,” ujar Dewanti.

Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, menyatakan senang atas sinergi tersebut. Dalam periode 2022, Bea Cukai se-Jatim telah melakukan berbagai penindakan dan sosialisasi. Selama periode itu, jumlah rokok yang diamankan mencapai 55 juta batang.

“Sebenarnya tidak besar, namun dampak kesehatannya kepada masyarakat dan kemudahan dibelinya rokok oleh anak kecil ini yang berbahaya. Nanti, produsen yang ilegal bisa kita ajak agar bisa memproduksi rokok legal.” Katanya ( Red )

Wow !!!, Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kota Batu Dimusnahkan