10 Mei 2024

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

BatuBerita DaerahHukum & Kriminal

Siaptv.com kota Batu ; Pada hari ini Selasa tanggal 22 November pukul 10.30 WIB s/d Selesai bertempat ruang Tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu telah dilaksanakan Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara ”Pencabulan terhadap Anak dan Persetubuhan terhadap Anak” Dengan Tersangka Inisial W.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo.SH MH menguraikan bahwa sejak bulan yang tidak diingat lagi pada Tahun 2018 hingga Hari Kamis 21 Juli 2022 di dalam Rumah di jalan. Damun Beji Ngemplak Rt. 02 Rw. 06 Desa Beji Kecamatan. Junrejo Kota Batu telah terjadi tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dan Pencabulan terhadap Anak yang dilakukan oleh Tersangka W terhadap Korban SYS, perbuatan Tersangka W melanggar Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI. No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

” Sedangkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Tersangka, yang di tuangkan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik dan di hubungkan dengan barang bukti bahwa benar Tersangka W telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencbulan terhadap anak yang dilakukan oleh walinya secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.  Syarat formil dan materiil telah terpenuhi.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang menangani perkara tersebut yakni Dita Rahmawati, SH dan Maharani Indrianingtyas, SH dan perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Malang “, urainya.

Tahap 2 ( Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti ) Perkara Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak 

Berita DaerahHukum & KriminalNasionalSurabaya

SURABAYA ( siaptv.com ) – Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, Senin (21/11/2022) siang, merilis hasil ungkap perdagangan orang yang terjadi di Kabupaten Pasuruan.

Dari pengungkapan ini polisi tengah meringkus 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni, DG, (39) warga Kabupaten Pasuruan, sebagai pemilik atau pengelola warkop yang sekaligus sebagai (Papi).

RN, (30) warga Jakarta, yang berperan sebagai (Mami Putri), CE, (26) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir warkop, AG, (31) warga Kabupaten Nganjuk, sebagai kasir wisma dan juga, AD, (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga warkop.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Unit III Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Jatim, melakukan penggerebekan dibeberapa lokasi diantaranya, warkop WP Gon yang beralamat di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo, juga di Perumahan Pesanggrahan anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Penggerebekan sendiri dilakukan pada 14 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Dari penggerebekan itu didapati, bahwa ada 19 orang wanita yang menjadi korban. Dan dari 19 korban, 4 (empat) diantaranya masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Sementara untuk ke 15 orang korban lain sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

“Sedangkan modus operandi yang dilakukan para tersangka, bahwa tersangka DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Puti, menawarkan korban melalui media sosial (Facebook) yang menawarkan pekerjaan sebagai LC (Ladies Club) menemani tamu dengan gaji yang ditawarkan 10 – 25 juta. Sehingga korban yang tertarik bisa menghubungi ke nomor yang tertera,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmannto.

“Jika ada korban yang tertarik berkomunikasi dengan RN, Mami Putri. Setelah ada kesepakatan korban dijemput mengunakan travel yang disiapkan tersangka DG, Papi Galih, dan ditempatkan di Mess milik tersangka DG di kawasan Prigen, Pasuruan,” tambahnya.

Sementara Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Hendra Tri Eko Yulianto, menjelaskan, penggerebekan dilakukan, pada Senin (14/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari warga bahwa ada anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK.

Dari informasi tersebut tim gabungan dari Subdit III dan Subdit IV menuju ke lokasi yang dimaksud. Di ruko Gempol City Walk, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

“Dari penggerebekan yang dilakukan terdapat 8 perempuan dan 3 diantaranya dibawah umur dalam kondisi disekap. Serta terdapat satu orang penjaga ruko,” sebut dia.

Dari pengungkapan, petugas melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dan berhasil mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri, beserta 11 perempuan dan satu orang anak dibawah umur.

“Dari hasil introgasi 8 (delapan) orang perempuan tersebut oleh DG, alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri. Selain dipekerjakan di warkop juga dijual sebagai PSK dengan tarif 500 – 800 ribu di Wisma Tretes,” terangnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan Uang tunai sebesar Rp. 12.283.000, buku catatan, beberapa Hanphone, tiga unit sepeda motor, kondom belum terpakai.

Sementara untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang,pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Polda Jatim Berhasil Ungkap Perdagangan Wanita, 5 Tersangka Diamankan

BatuBerita DaerahHukum & KriminalNasional

Kota Batu ( sisptv.com )  – Pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 13.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Malang telah dilaksanakan pembacaan Putusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap Perkara Penggandaan Uang yang dilakukan oleh Terdakwa D sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, SH.MH menjelaskan bahwa Jaksa pada Kejaksaan Negeri Batu yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni Abdul Gopur, SH dan Putusan (Vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu yang dibacakan pada hari Senin tanggal 14 November lalu dan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yakni sebagai berikut :

1)      Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut

2)     Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara  2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan

3)      Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan

4)      Menetapkan terdakwa tetap ditahan

5)      Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah patung kereta kencana bewarna emas, 1 (Satu)  buah patung ular berkepala emas, 1 (Satu)  buah poster nyi roro kidul dan 4 (Empat) buah lempengan logam bergambar Soekarno dikembalikan kepada saksi Khoidatun Isnaeni

6)       Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,-

” Bahwa Terdakwa Dasuki maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menyatakan  menerima terhadap Putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut “,jelasnya. ( SHW )

Perkara Pengandaan uang dengan terdakw D,telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang

Berita DaerahHukum & KriminalMalangNasional

Kota Malang ( siaptv.com )  – Sidang Praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres Batu dan Polda Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang pada Senin, 21/11/2022.

Praperadilan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Yudi Harto Gunawan dari Maha Patih Law Office.

Syaiful Bahri, S.H., M.H salah satu anggota tim kuasa hukum menyampaikan bahwasanya Praperadilan ini diajukan setelah pihaknya merasa terdapat beberapa kejanggalan baik dalam penanganan administrasi maupun proses penyidikan sampai dengan penetapan tersangkannya.

“Adapun alasan kami melakukan praperadilan ini ada beberapa point yakni mulai terbitnya dua sprindik, jangka waktu penyidikan yang sudah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 khususnya pasal 31. Serta dasar kami mengajukan praperadilan ini juga diatur dalam Pasal 77 KUHAP Pidana”, tutur alumnus Fakultas Hukum Pasca Sarjana Universitas Brawijaya ini.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Andi Rachmanto anggota tim kuasa hukum yang juga sebagai ketua LBH Malang.

“Sebenarnya praperadilan ini kami ajukan merupakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap rekan – rekan penyidik POLRI, yang mana kami yakin saat ini instansi kepolisian masuk dalam tahap perbaikan dan ditempa ibaratnya tuk menjadi seperti Emas 24 karat sebagaimana yang sering disampaikan Bapak Kapolri kita. Nah disinilah turut andil kita dalam mengkoreksi langkah – langkah penyidik, seperti daluarsanya masa penyidikan, serta adanya perikatan jual beli antara Pelapor dan Terlapor tapi hal ini dikesampingkan oleh rekan penyidik”, timpalnya.

Sedangkan pihak Polres Batu ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan  ketika dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Batu menyampaikan bahwasanya perkara ini juga ditangani oleh Biro Hukum Polda Jatim, karena Polda Jatim juga masuk sebagai Turut Tergugat.

Dari HUMAS Pengadilan Negeri Kota Malang diwakili Rudy Hartono sebagai Panitera PN.Malang terkait Praperadilan ini, menyampaikan ” Proses Pra Pengadilan ini hanya menunggu kehadiran oleh ke dua belah pihak agar sidang pertama ini bisa dilangsungkan hari ini.”

 

Perlu diketahui praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum Yudi Harto Gunawan (Andi Rachmanto, Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H, Syaiful Bahri, S.H., M.H) yang kesemuanya merupakan advokat dan konsultan hukum pada Maha Patih Law Office.(Wic)

Dirasa Banyak Kejanggalan, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

Berita DaerahHukum & KriminalProbolinggo

PROBOLINGGO – Kebijakan pemerintah Kota Probolinggo menutup Hiburan malam, yang salah satunya di Karaoke 88 di Jalan Suroyo, halaman Hotel Tampiarto tersebut ternyata hingga kini kian memanas, Senin (21/11/2022).

A Dani sebagai manager pengelola Karaoke menyatakan tidak terima, dengan adanya penyegelan usaha rumah karaokenya. Hal tersebut dikarenakan surat serta perijinan usaha karaoke miliknya sudah lengkap.

“Lah wong surat ijin usahanya sudah lengkap bahkan sudah kita urus satu tahun silam, kenapa kok masih disegel, oleh sebab itu saya akan melaporkan hal ini pada ranah hukum, dan kita akan usut kasus ini ke Polda Jatim,” terangnya.

Tentu hal tersebut mendapat partisipan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira, Bambang Hartono sebagai kuasa hukum LIRA menjelaskan jika pihaknya siap mengawal dan mengusut tuntas penyegelan tersebut.

“Masalahnya ini saat penyegelan, tidak ada surat pemberitahuan tertulis sebelumnya, harusnya kan ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan bahkan saat proses penyegelan juga tidak ada satupun orang dari pihak kami, para oknum berseragam itu datang bergerombol dan langsung menyegel begitu saja,” ucapnya.

Bambang juga mengatakan apakah penyegelan tersebut sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku atau tidak, karena menurutnya surat peeijinannya sudah lengkap dan tinggal menunggu persetujuan dari walikota setempat.

“Lah kok tahu – tahunya langsung disegel, itu yang harus kita usut, kan seharusnya peringatan terlebih dahulu, sebelum menyegel, oleh sebab itu nantinya akan kita laporkan dengan tuduhan tindakan kesewenang – wenangan, dan yang kedua akan kita laporkan tindakan anarki, karena segerombolan orang berseragam satpol pp tersebut datang dan seenaknya menyegel tempat tersebut,” tuturnya.

Dilain sisi Kasatpol PP Aman Suryaman saat dihubungi menjelaskan, jika tahap penyegelan yang dilakukan tersebut sudah sesuai perda dan perintah dari Walikota Probolinggo Habib Hadi Zaenal Abidin.

“Yang kami lakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami sebagai OPD penegakan perda, dalam ini utk menjaga ketentraman dan ketertiban umum, Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka, jadi kita lihat perkembangannya aja,” tandas mantan Kadiskominfo Kota Probolinggo.(*)

Memanas!! Penyegelan Karaoke 88 Laporkan ke Polda Jatim

Berita DaerahHukum & KriminalNasional

siaptv.com – Bareskrim Polri menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Iran terkait kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab), di sebuah apartemen daerah Jakarta Selatan.

Berdasarkan pemeriksaan dua WNA Iran tersebut, terafiliasi dengan jaringan Narcotics Kitchen Lab Iranian jaringan Indonesia-Jerman.

“Salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO, karena dia sebagai pengendali posisi di mana dan seterusnya masih pendalaman tim penyidik kami dengan teman dari Bea Cukai,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Dr. Ahmad Ramadhan S.H., M.H., M.Si., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (11/11/2022).

Dalam pengungkapan itu, menurutnya polisi menyita barang bukti berupa 9,3 kilogram sabu. Atas pengungkapan tersebut, sebanyak 37.200 jiwa berhasil diselematkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Sin)

Polisi berhasil mengungkap Sindikat Narkoba Internasional Indonesia-Jerman

Berita DaerahHukum & KriminalMalangNasionalUncategorized

MALANG ( siaptv.com ) – Petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Kromengan dan Resmob Polres Malang berhasil menghentikan pelarian terduga pelaku pencurian spesialis rumah warga, Rabu (9/11/2022) siang.

Pemuda berinisial AS (19) asal Desa Kedok Kecamatan Turen, Kabupaten Malang itu berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang melintas di depan pom bensin pinggir Jalan Desa Selorejo Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula saat korban ES (39) warga Jalan Slorok RT. 03 RW.01 Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, melaporkan kejadian pencurian yang terjadi di rumahnya kepada Polsek Kromengan, Rabu (9/11) jam 08.00 WIB. Petugas kepolisian merespon dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi.

“Dari hasil olah TKP ditemukan fakta bahwa engsel jendela rumah korban telah rusak, diperkirakan sebagai jalan masuk pelaku masuk ke dalam rumah,” ucap IPTU Taufik di Polres Malang, Kamis (10/11) siang.

Ia melanjutkan, petugas di lapangan segera berkoordinasi dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Hingga kemudian tersangka berhasil diamankan pada hari Rabu (9/11) jam 13.00 WIB di wilayah Kabupaten Blitar.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Samsung dan uang tunai Rp. 1,5 juta hasil melakukan pencurian. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kromengan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Taufik.

Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka AS mengakui semua perbuatannya. Dini hari sebelumnya sekira pukul 02.30 WIB ia berkeliling mondar-mandir mencari sasaran rumah yang sepi.

Setelah mendapatkan target, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar rumah kemudian menuju teras dan mencongkel jendela kamar bagian depan, lalu melompat masuk ke dalam rumah. Dari rumah korban, pelaku berhasil menggasak 2 buah Handphone dan uang tunai Rp. 1,5 juta.

“Pelaku sebelumnya mengaku pernah melakukan pencurian di daerah Junrejo, Kota Batu. Saat ini sedang kita dalami, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain di wilayah Kabupaten Malang,” tutup Taufik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka AS terpaksa harus bermalam di ruang tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (u-hmsresma)

Gerak Cepat Polisi, Kurang Dari 6 Jam Berhasil Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Warga di Kromengan Malang

Berita DaerahHukum & KriminalNasionalSurabaya

Surabaya ( siaptv.com ) – Tim Antibandit Polsek Tambaksari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Perumahan Wisma Mukti Jl. Klampis Surabaya, Selasa (8/11).

Dari keterangan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat memimpin konferensi pers mengatakan, pada awalanya tim anti bandit yang sedang melakukan patroli malam melihat 2 orang mendorong sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor.

Kemudian petugas membuntuti, karena gerak gerik komplotan tersebut mencurigakan. Setelah mengetahui ada yang mengikuti para pelaku melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran di daerah Kedung Cowek.

“Karena si tersangka ini membawa sajam dan berupaya melakukan perlawanan, akhirnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur pada tersangka,” lanjut Kompol Muchamad Fakih.

Lebih lanjut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan dalam kejadian ini ada tiga orang pelaku yang terlibat. Namun, yang berhasil diamankan satu orang sedangkan dua diantaranya yakni RD dan SML menjadi DPO.

Adapun ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda, Sholeh dan temannya RD masuk terlebih dahulu kedalam rumah korban dengan merusak gembok pagar rumah untuk mengambil motor yang menjadi sasaran tersangka.

Sedangkan tersangka SML berperan mengamati situasi sekitar lokasi dan membantu mengeluarkan motor hasil curiannya Jl. Klampis Surabaya.

“Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor miliki korban, yang kebetulan pada saat itu tidak dikunci stir,” lanjut Kasi Humas Polrestabes Surabaya.

Kemudian Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, bahwa tersangka mengaku telah 13 kali beraksi sebagai pencurian bermotor (Curanmor) dilokasi yang berbeda dengan modus yang sama.

“Tersangka ini selain residivis spesialis curanmor, dia juga telah 3 kali melakukan pembegalan,” ucapnya.

Terakhir, Kompol Muchamad Fakih mengimbau kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk extra -hati – hati untuk menjaga harta bendanya masing – masing demi keamanan bersama.

“Kami dari kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap hati-hati dalam memarkir kendaraan bermotor baik dirumah maupun tempat parkir lainnya, disamping kunci setir juga diberi kunci tambahan atau kunci ganda ,” tandas Kompol Muchamad Fakih.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka beruapa 1 unit motor Honda Scopy, 1 kunci sok ukuran 8, 1 buah kikir, 2 kunci motor, 4 buah mata kunci leter T, 1 buah kunci T, 1 kunci leter L dan 1 kunci pagar rumah.
Sepeda motor yang disita langsung diserahkan ke korban Melly, korban datang langsung ke Polsek Tambaksari. Kapolsek Tambaksari menyerahkan sepeda motor tersebut untuk dipinjam pakai dan nanti bisa dipinjam kembali apabila dibutuhkan kepolisian untuk proses selanjutnya.
“Kami berterima kasih pada polisi bisa menangkap pencurinya. Saya baru tahu saat mendapat kabar motor saya sudah ditemukan polisi,” kata korban saat menerima penyerahan sepeda motornya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka Sholeh telah ditahan di Mapolsek Tambaksari dengan ancaman pidana Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku Curanmor 13 Lokasi Berhasil Diamankan Polrestabes Surabaya

Berita DaerahHukum & KriminalMalangNasional

MALANG ( siaptv.com )  – Kepolisian Sektor Karangploso Polres Malang menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu saat sedang melakukan transaksi di Jalan Panglima Sudirman, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022) malam.

Pelaku berinisal AF (24) pemuda asal Dusun Watudakon, Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti 1 poket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas cangklong yang dikenakannya.

Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di jalan Panglima Sudirman kecamatan Karangploso.

“Petugas langsung bergerak ketika mendapat informasi dari masyarakat,” ungkap IPTU Taufik saat ditemui di Polres Malang, Senin (7/11) siang.

Saat dilakukan penyisiran di lokasi, petugas mengetahui ada seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan mondar-mandir sambil berulangkali melihat telepon genggam yang dibawanya. Pemuda itu beberapa kali berputar di pinggir jalan kemudian menunduk mengambil sesuatu dari rerumputan di pinggir jalan.

“Ketika ditegur petugas, pelaku nampak gugup dan hendak melarikan diri. Petugas yang sigap di lokasi segera mengamankan pelaku kemudian memeriksa tas yang dibawanya dan diketemukan barang bukti berupa sabu,” lanjutnya.

Menurut pengakuan AF di hadapan penyidik di Polsek Karangploso, barang berupa 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,5 gram adalah miliknya yang didapat dari seseorang melalui media sosial facebook. AF bertindak sebagai kurir dan sudah 5 kali melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Malang.

“Modus yang dipakai adalah sistim ranjau, tidak ketemu tatap muka melainkan dipandu melalui telepon. Ia mendapat keuntungan Rp. 100 ribu setiap melakukan transaksi,” pungkas Taufik.

Kini AF beserta barang bukti berupa sabu dan telepon genggam yang digunakan telah diamankan di Polsek Karangploso. Ia dikenakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) atau  pasal  132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun. (u-hmsresma)

Kurir Sabu di Karangploso Malang Ditangkap Polisi Saat Sedang Transaksi

Berita DaerahHukum & KriminalNasional

TUBAN ( siaptv.com ) – Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

Korbannya N (12) merupakan murid yang saat itu mengaji di rumah orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.

Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya murid lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya (“D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban “Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana”.

Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Grabagan.
“Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut” ucapnya.

Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun” Imbuhnya.

Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur