Mantan Karyawan Finance Di Bui Gelapkan Uang Titipan Angsuran

  • Bagikan
Foto : David Kurniawan WH Kepala Cabang Surabaya 1 Smart Multi Finance (baju motif kotak) bersama audit internal.

Surabaya – Pembayaran kredit/angsuran perjanjian pembiayaan atas objek jaminan BPKB Mobil atau Motor di PT. Smart Multi Finance yang dibayarkan oleh Debitur kepada Lembaga Pembiayaan tidak masuk kedalam pencatatan kewajiban Kreditur atas perbuatan mantan karyawan.

Perkara ini terjadi di wiayah PT Smart Multi Finance Cabang Surabaya, dimana oknum mantan karyawannya melakukan pengambilan angsuran debitur (cash pick up) dengan dalih masih berstatus karyawan aktif dari PT. Smart Multi Finance yang nyatannya angsuran tersebut malah digelapkan;

Tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan karyawan berinisial ‘AHP’ merupakan tindak pidana Tipu Gelap jo Pencurian sebagaimana termuat dalam Pasal 374 jo 362 KUHPidana bahwasannya dalam hal tersebut disebutkan yang pada pokoknya;

  • Pasal 374 KUHP mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena hubungan kerja, pencarian, atau mendapat upah
  • Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah

Atas Tindakan yang dilakukan oleh  ‘AHP’ tersebut telah dilaporkan ke POLSEK Sukolilo dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, serta masih terus berproses sampai dengan pelimpahan berkas kepada Kejaksaan dan sampai dengan nantinya vonis di Persidangan.

Hal tersebut terjadi setelah sebelumnya pihak Smart Multi Finance melakukan upaya persuasif  dengan mencari solusi dengan memanggil pihak pelaku sampai dengan mediasi yang dilakukan di kantor Kepolisian Sektor Sukolilo namun tidak berujung terselesaikannya permasalah ini.

“Kami telah mengirimkan surat peringatan / somasi sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan atas pengembalian kewajiban yang seharusnnya milik Debitur,  namun atas segala itikad baik kami tersebut, tidak mendapat respon oleh ‘AHP’,” ungkap David Kurniawan WH selaku Kepala Cabang Surabaya 1 pada awak media.

Di tempat terpisah, Area Litigation Head Zaldy Alief Akbar, S.H. kepada media memaparkan tindakan yang dilakukan oleh karyawan seperti itu merupakan perbuatan kriminal karena telah menguasai hak orang lain dan menggunakan identitas perusahaan tanpa izin untuk meraup keuntungan secara pribadi dengan melakukan penagihan angsuran kepada debitur PT. Smart Multi Finance Cabang Surabaya 1.

“Atas kasus ini kami menyampaikan kepada seluruh debitur dan calon debitur Smart Multi Finance bahwa kami tidak akan mentoleransi segala tindakan kriminal yang dilakukan oleh pihak manapun terlebih itu karyawan kami sendiri. Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran kita semua agar tidak terulang kembali,” tegas Zaldy.

“Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Jajaran Polsek sukolilo yang telah melakukan proses dan tahapan pemeriksaan sampai dengan warta ini terbit, melayani secara profesional dan berhasil menangkap Ex Karyawan inisial “AHP” yang menjadi Pelaku dalam kasus tersebut.” Tutupnya. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan