PT KAI Tuntut Pemilik dan Sopir Truk Usai Tabrakan Maut di Gresik

  • Bagikan
PT KAI Tuntut Pemilik dan Sopir Truk Usai Tabrakan Maut di Gresik ungkap Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif
PT KAI Tuntut Pemilik dan Sopir Truk Usai Tabrakan Maut di Gresik ungkap Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif

Surabaya, Jejakjurnalis.com,- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8, Surabaya akan segera mengajukan proses hukum terhadap pengusaha maupun pengemudi truk terkait kecelakaan maut antara Kereta Commuter Line Jenggala dengan truk muatan kayu, di perlintasan JPL 11, Kandangan-Indro, Kebomas, Gresik pada hari Selasa (8/4/2025).

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, manajemen KAI menilai bahwa kejadian tabrakan tersebut merupakan bentuk kelalaian yang serius dari pihak truk, dan atas kecelakaan itu pihaknya akan segera melakukan proses hukum dan menuntut ganti rugi atas kerusakan sarana dan prasarana, serta gangguan operasional akibat dari tabrakan maut itu.

“Akibat kecelakaan tersebut, PT KAI berduka atas kehilangan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan, adalah asisten masinis berdedikasi, meninggal saat melakukan tugas mengoperasikan kereta komuter Jenggala,” tegas Luqman Arif, dikutip dari kanal YouTube Liputan 6.

Merespons tragedi kecelakaan yang telah memakan korban jiwa, PT KAI langsung menutup jalur perlintasan JPL 11 secara permanen guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Penutupan jalur dilakukan mengingat di lokasi tersebut tidak memiliki sistem pengamanan seperti palang pintu otomatis maupun petugas jaga.

Kecelakaan maut yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11 Kebomas, Gresik.
Kecelakaan maut yang melibatkan KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL 11 Kebomas, Gresik.

PT KAI mengingatkan kembali tentang kewajiban kendaraan untuk berhenti dan memberi prioritas kepada kereta api di perlintasan, seperti termuat di dalam undang-undang Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Dalam Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan, “Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup serta wajib mendahulukan kereta api”.

Sedangkan di dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan kereta api”.

PT KAI berharap kepada masyarakat lebih waspada dan menghormati hak utama kereta api di jalur lintasan dan mengimbau juga kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan disiplin saat melewati di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan