Sularto S.H. Soroti Asas Ne Bis In Idem Dalam Penetapan Tersangka EU

  • Bagikan
Oplus 0
Oplus_0

Mojokerto, Jejakjurnalis.com,- Sularto S.H. dan Rekan menyoroti Asas Ne Bis In Idem pada sidang lanjutan permohonan Pra Peradilan Penetapan Tersangka terhadap Satrekrim Polres Mojokerto, Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (26/6/2025).

Sidang hari keempat itu Kuasa Hukum EU Sularto S.H. dan Rekan, fokus materi gugatan pada dugaan pelanggaran asas ne bis in idem, legal standing pelapor NF dan lain lain di dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya yang pada saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto.

Dalam agenda sidang lanjutan tersebut dimana termohon menyampaikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi, baik saksi fakta dan saksi ahli guna di dengarkan kesaksianya. Namun Sayang termohon tidak menghadirkan saksi-saksi sama sekali.

"Kesaksian di persidangan itu penting. Dalam pasal 185 KUHAP ayat 1 hingga ayat 8, telah dengan jelas mengatur betapa pentingnya kesaksian di dalam Persidangan. Itu sebagai pertimbangan hakim dalam menentukan putusan," tegas Sularto

Menurut Sularto, S.H., bahwa penetapan tersangka terhadap EU cacat hukum dan menyimpang dari kaidah-kaidah hukum pidana karena objek yang diperkarakan sebelumnya telah diproses dan diputus pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sularto S.H. Soroti Asas Ne Bis In Idem Dalam Penetapan Tersangka EU dalam persidangan hari keempat di PN Mojokerto
Sularto S.H. Soroti Asas Ne Bis In Idem Dalam Penetapan Tersangka EU dalam persidangan hari keempat di PN Mojokerto

“Perbuatan yang sudah diadili dan diputus inkracht tidak boleh dijadikan dasar penuntutan ulang dengan pasal yang sama. Hal ini jelas melanggar Pasal 76 KUHP,” tegas Sularto SH dalam keterangan pers usai sidang.

Kuasa hukum EU juga mengutip Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 , jika ada sengketa Perdata maka perkara Pidana harus di tangguhkan.

Baca juga Sidang Pra Peradilan Penetapan Status Tersangka EU di PN Mojokerto

Selain itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980 juga dijadikan dasar argumen untuk masalah Prayudisial.

“Kami berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara ini dapat mempertimbangkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional klien kami,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tim hukum Sularto, S.H. dan Rekan menekankan pentingnya objektivitas dan ketelitian dalam menilai seluruh fakta dan dokumen yang terungkap selama proses persidangan.

“Kita berharap hakim bisa menilai fakta persidangan dengan seksama dan benar menurut pertimbangan-pertimbangan hukum positif saat ini,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Sularto, S.H. dan Rekan berharap putusan hakim bisa mengabulkan gugatan kami sehingga status tersangka terhadap EU dinyatakan tidak sah menurut hukum.

Sidang akan dilanjutkan penyampaian kesimpulan. Persidangan berlangsung baik dari pihak pemohon dan termohon. Tinggal menunggu putusan Hakim.

Untuk informasi lainnya simak di http://Jejakjurnalis.com

  • Bagikan