Ojol dan Pekerja Rentan Sidoarjo Masuk Perbup Baru

  • Bagikan
Ojol dan Pekerja Rentan Sidoarjo Masuk Perbup Baru yang tengah dibahas serius oleh Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD.
Ojol dan Pekerja Rentan Sidoarjo Masuk Perbup Baru yang tengah dibahas serius oleh Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com,- Ojol dan pekerja rentan di Kabupaten Sidoarjo akan segera masuk dalam skema perlindungan sosial melalui Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) baru yang tengah dibahas serius oleh Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD.

Pembahasan digelar Selasa (5/8) di ruang pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, melibatkan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Disnaker Ainun Amalia, Kabag Kesra M. Khudhori, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Arifianto Sofyan, serta perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, P3AKB, dan Komisi D DPRD Sidoarjo.

Raperbup ini merupakan bagian dari upaya memperluas Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Saat ini, cakupan perlindungan pekerja rentan di Sidoarjo baru mencapai 35%, atau sekitar 380 ribu orang dari total 1 juta pekerja. Perlindungan ini dibiayai melalui APBD Kabupaten.

Ojol dan Pekerja Rentan Sidoarjo Masuk Perbup Baru yang tengah dibahas serius oleh Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD
Ojol dan Pekerja Rentan Sidoarjo Masuk Perbup Baru yang tengah dibahas serius oleh Pemkab Sidoarjo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD

“Kita masih tertinggal dari Bojonegoro dan Gresik. Penyusunan Perbup ini menjadi langkah penting agar cakupan perlindungan segera meningkat,” ujar Arifianto Sofyan.

Baca juga: Satgas Pangan Polresta Sidoarjo Ungkap 12,5 Ton Beras Oplosan

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, meminta agar perlindungan tak hanya mencakup JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), tetapi juga diarahkan ke JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

“Formulasinya memang tidak sederhana, tapi sangat mungkin dilakukan. Yang terpenting, data yang digunakan harus valid agar bantuan tepat sasaran,” tegas Zahlul.

Pasal 18 dalam draft Perbup menyebut bahwa APBD bisa digunakan untuk membayar iuran BPJS bagi pekerja rentan, termasuk petani, seniman, relawan, mahasiswa PKL, atlet usia di bawah 17 tahun, dan para pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan.

Anggota Komisi D dari Partai Gerindra, Irda Bella, menambahkan bahwa pelaku industri kecil juga layak dijadikan sasaran program, karena kondisi keuangan perusahaan mikro belum mampu membayar iuran penuh bagi pekerjanya.

Raperbup yang terdiri dari 31 pasal ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat bagi Pemkab Sidoarjo dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh, terutama kepada kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi dan belum terjangkau jaminan sosial.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan